Kaskus

News

asalbacotAvatar border
TS
asalbacot
KPAI Temui Kapolda Sumbar Pertanyakan Kasus Anak 16 Tahun Dipidana di Agam
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui Kapolda Sumbar Brigjen Pol Nur Ali. KPAI ingin meminta keadilan kepada Nur Ali perihal kasus RF yang masih berusia 16 tahun tapi dipidanakan dengan perlakuan selayaknya orang dewasa.

"KPAI menuju Rumah Jabatan Kapolda Sumbar," kata Komisioner KPAI M Ihsan dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2013).

Ihsan menjelaskan, laporan masuk ke KPAI sekitar 2 bulan lalu. Dalam laporan itu tertuang kronologi kasus yang dialami RF. Peristiwa itu terjadi di rumah RF pada 24 Maret lalu. Seorang berinisial R masuk dan menagih hutang ke rumahnya.

"R masuk ke rumah RF, sambil menodongkan pistol. R juga sambil menendang RF meminta menunjukkan di mana ayahnya berada. R saat itu datang menagih utang," tutur Ihsan.

Dalam insiden penagihan utang piutang itu, di bawah todongan pistol, ayah RF meminta ampun sedangkan ibunya pingsan. Melihat ayahnya diperlakukan seperti itu, RF marah dan mengambil martil.

"RF memukul kepala R, tapi kemudian RF ditarik bajunya dan dibanting keluar rumah," jelas Ihsan.

Setelah 'membereskan' RF, R masuk lagi ke rumah itu sambil menodongkan pistol. R sempat menarik picu pistol tapi tak meledak. Tak lama RF masuk ke rumah itu dan membawa golok.

"RF mengejar R hingga ke warung pakai golok, waktu disabet pakai golok jari tangan R terluka," urai Ihsan.

Ayah RF sempat melapor ke Polsek setempat tapi laporannya tidak diterima. Sedang R melakukan pelaporan ke Polres. RF kemudian dijemput polisi.

"RF langsung ditahan tanpa diserahkan surat penahanan, hanya dilihatkan. Setlah 1 bulan di Polres dicampur dengan 10 orang dewasa dan sudah 1 bulan dipindah ke Lapas Agam. Jaksa menuntut 7 bulan dan minggu depan pembacaan putusan," terang Ihsan.

KPAI sudah menyampaikan laporan ke Mabes Polri dan menghubungi Kapolres Agam agar proses hukum sesuai ketentuan UU 3/97 Pengadilan Anak, UU 23/2002 Perlindungan Anak dan ketentuan hukum terkait perlindungan anak.

"Karena banyak kejanggalan penyidikan, KPAI datang ke orang tua, menemui RF di lapas, Polsek, Polres, dan polda untuk klarifikasi laporan masyarakat. KPAI diterima Kapolres di ruangan Kasat Reskrim, tapi KPAI melihat R menunggu di ruangan Kapolres," ungkap Ihsan.

Karenanya, KPAI berharap Brigjen Nur Ali bisa bersikap, mengambil jalan penyidikan yang pro anak. Walau kasus itu akan segera dibacakan tuntutan oleh jaksa.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak kepolisian.

http://m.detik..com/news/read/2013/05/25/174037/2255844/10/kpai-temui-kapolda-sumbar-pertanyakan-kasus-anak-16-tahun-dipidana-di-agam

komenk :
mmhh kasus yang rumit, moga2 urusan ortu ya urusan ortu anak hanyalah berdasarkan ikatan membantu ortu tidak selayaknya juga langsung di penjara gitu
0
979
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan