

TS
gatra.com
Anies : Penataan Tanah Abang Tidak Bertentangan Dengan Undang - Undang

Jakarta, Gatra.com - Penataan kawasan Tanah Abang dengan cara menutup Jalan Jatibaru Raya untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan diklaim berhasil. Gubernur DKI Anies Baswedan tidak peduli dengan komentar miring soal kebijakan di Tanah Abang.
Anies mengatakan penataan kawasan Tanah Abang dilakukan tidak berdasarkan opini. Melainkan peraturan dan akan terus evaluasi setiap waktu.
"Kita bergerak menggunakan aturan. Bukan opini. Kita menjalankan sesuai aturan yang berlaku dan sambil kita me-review. Alhamdulillah sejauh ini progressnya baik," ungkap Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meyakini penataan Tanah Abang tidak bertentangan dengan undang-undang (UU). Terutama UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelum itu, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengatakan penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk transportasi umum dan pribadi bersifat sementara. Penutupan itu akan dievaluasi oleh Pemprov DKI dalam waktu dekat ini.
Sebelum ditutup, di Jalan Jati Baru Raya (depan Stasiun Tanah Abang) dilewati oleh 4 trayek mikrolet dengan jumlah armada 70 - 100 unit per trayek. Kemudian Kopaja, metromini, bajaj, ojeg pangkalan dan ojeg online.
Penutupan Jalan Jati Baru diklaim tidak hanya menguntungkan pedang kaki lima (PKL). Tetapi menguntungkan para supir mikrolet, ojek pangkalan, ojek online dan lainnya.
"Itu kebijakan sementara yang bisa dievaluasi kapan saja. Lagi pula kata siapa penataan ini tetap, gubernur tidak pernah mengatakan jalan ditutup untuk PKL ini tetap," kata Mangara.
Reporter : Abdul Rozak
Editor : Sandika Prihatnala
Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jabod...-undang-undang
---
-



anasabila memberi reputasi
1
3K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan