- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sekjen FUI Khawatir Ahok Nyalon Presiden Jika PK Dikabulkan


TS
margosa
Sekjen FUI Khawatir Ahok Nyalon Presiden Jika PK Dikabulkan
SURATKABAR.ID – Ahok memutuskan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang menimpanya. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Al Khathath mengaku menolak terhadap upaya PK itu.
Seperti diwartakan tribunnews.com, Sabtu (24/2/2018), Al Khathath mengaggap bahwa penolakan PK Ahok ini perlu dilakukan karena jika PK dikabulkan, Ahok berpeluang menjadi kandidat calon presiden di Pilpres 2019 mendatang.
“Saya dengar dari ahli tata hukum bahwa jika PK Ahok dikabulkan, maka dia akan berstatus bukan tahanan dan bukan narapidana. Ada kemungkinan dia bisa menjadi kandidat capres atau cawapres di 2019 itu yang akan meresahkan umat Islam,” kata Al Khathath di Geudng Joeang, Menteng, Jakarta Pusat.
“Jadi Gubernur saja meresahkan apalagi jadi Presiden,” imbuhnya.
Sidang pengajuan PK Ahok akan dilangsungkan pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta utara di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat. Al Khathath lantas menyebut bahwa setidaknya akan ada 5.000 massa yang mengawal persidangan.
“Mari semua masyarakat dari berbagai elemen dan dari agama mana pun untuk ikut menolak Pak Ahok. Dengar dengar besok akan ada sekitar 5.000 massa yang memenuhi PN Jakut,” ujar Al Khathath.
Masih dilansir dari laman tribunnews.com, pihak Ahok telah mengajukan PK sejak tanggal 2 Februari 2018. Kemudian, sidang PK Ahok itu kemungkinan bakal dipimpin oleh tiga hakim, yakni Salman Alfaris, Mulyadi, dan Tugianto. Untuk pihak kejaksaan juga kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang jadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ahok dalam kasus penistaan agama.
PK Ahok sendiri dilaporkan akan diajukan dengan membandingkan putusan sidang kasus yang mnjerat Buni Yani yang tak lain adalah orang yang mengunggah pidato Ahok yang kemudian dipermasalahkan hingga menjebloskan Ahok ke Penjara dengan tuduhan penistaan agama.
http://www.suratkabar.id/79720/news/...-pk-dikabulkan
anak buah tanduk satan najd sudah diekspor ke indo bray
Seperti diwartakan tribunnews.com, Sabtu (24/2/2018), Al Khathath mengaggap bahwa penolakan PK Ahok ini perlu dilakukan karena jika PK dikabulkan, Ahok berpeluang menjadi kandidat calon presiden di Pilpres 2019 mendatang.
“Saya dengar dari ahli tata hukum bahwa jika PK Ahok dikabulkan, maka dia akan berstatus bukan tahanan dan bukan narapidana. Ada kemungkinan dia bisa menjadi kandidat capres atau cawapres di 2019 itu yang akan meresahkan umat Islam,” kata Al Khathath di Geudng Joeang, Menteng, Jakarta Pusat.
“Jadi Gubernur saja meresahkan apalagi jadi Presiden,” imbuhnya.
Sidang pengajuan PK Ahok akan dilangsungkan pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta utara di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat. Al Khathath lantas menyebut bahwa setidaknya akan ada 5.000 massa yang mengawal persidangan.
“Mari semua masyarakat dari berbagai elemen dan dari agama mana pun untuk ikut menolak Pak Ahok. Dengar dengar besok akan ada sekitar 5.000 massa yang memenuhi PN Jakut,” ujar Al Khathath.
Masih dilansir dari laman tribunnews.com, pihak Ahok telah mengajukan PK sejak tanggal 2 Februari 2018. Kemudian, sidang PK Ahok itu kemungkinan bakal dipimpin oleh tiga hakim, yakni Salman Alfaris, Mulyadi, dan Tugianto. Untuk pihak kejaksaan juga kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang jadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Ahok dalam kasus penistaan agama.
PK Ahok sendiri dilaporkan akan diajukan dengan membandingkan putusan sidang kasus yang mnjerat Buni Yani yang tak lain adalah orang yang mengunggah pidato Ahok yang kemudian dipermasalahkan hingga menjebloskan Ahok ke Penjara dengan tuduhan penistaan agama.
http://www.suratkabar.id/79720/news/...-pk-dikabulkan
anak buah tanduk satan najd sudah diekspor ke indo bray

0
2.4K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan