Kaukus Pembela Habib Rizieq Shihab Telurkan Tiga Tuntutan
TS
kelazcorro
Kaukus Pembela Habib Rizieq Shihab Telurkan Tiga Tuntutan
Spoiler for img:
Quote:
Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Shihab dibentuk oleh sejumlah elemen untuk mengawal ulama dan aktivis muslim yang kritis kepada pemerintah. Kaukus yang baru dibentuk ini pun menelurkan Trituma alias Tiga Tuntutan Umat.
"Karena itu kita bikin kaukus yang terdiri dari berbagai elemen, dari mahasiswa islam, berbagai organisasi masyarakat, dan aktivis-aktivis muslim," kata Sekretaris Jenderal Kaukus Pembela Imam Besar Rizieq Shihab, Dedi Suhardadi, di Gedung Joang '45, Jakarta, Sabtu (24/2).
Trituma yang dikeluarkan Kaukus Pembela Rizieq ini di antaranya, pertama hentikan kriminalisasi terhadap alim ulama dan aktivis, kedua menjamin keselamatan alim ulama dan aktivis, dan ketiga rekonsiliasi kebhinekaan guna persatuan Indonesia.
Dedi menambahkan kaukus ini memang khusus mengawal Rizieq yang menurutnya saat ini mengalami kriminalisasi oleh kepolisian dan masih berada di Arab Saudi. Meskipun demikian, kata Dedi dalam perjalanannya nanti kaukus akan terus mengawal seluruh ulama yang mendapat ancaman.
"Kami mencoba berkumpul untuk sama-sama mengawal ulama, memang khusus ulama karena imam besar kami yang saat ini kami rindukan kehadirannya di republik tercinta ini," tuturnya.
"Walaupun memang muaranya Habib Rizieq sebagai ikon kita, tatapi bukan Habib Rizieq saja yang kita bela. Jadi semua aktivis akan kita bela. Ini wadah untuk kita melakukan pembelaan itu," kata Dedi menambahkan.
Dedi berharap semua pihak yang tergabung dalam Kaukus Pembela Rizieq peduli dan aktivis terlibat dengan perjuangan umat demi tercapainya negara yang maju, berkeadilan dan sejahtera.
"Kami sama-sama deklarasikan Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Shihab," tuturnya.
Dalam deklarasi ini hadir Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma, pengurus Front Pembela Islam (FPI), dan tokoh lainnya.