- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Korban Bom Thamrin: Kini Tak Bisa Sujud dan Tuli Sebagian


TS
rantymaria
Polisi Korban Bom Thamrin: Kini Tak Bisa Sujud dan Tuli Sebagian

Polisi korban bom Thamrin 2016, Ipda Denny Mahieu menceritakan kondisi fisiknya tak lagi sempurna usai peristiwa bom tersebut. Denny mengatakan kini dia tidak bisa sujud saat salat.
"Saya alhamdulillah kalau untuk kondisi psikologi, kalau untuk rasa takut tidak. Hanya saya dalam kejadian bom ini yang mulia, satu saja, saya tidak bisa sujud lagi ke bumi, saya pakai kursi (saat salat)," kata Denny saat bersaksi untuk Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Denny menyebut luka di tubuhnya yang paling parah ada di bagian paha dan tangan. Bahkan ia berencana ingin meminta scan MRI bagian tangannya karena masih ada serpihan kaca di tangannya.
"Pake kursi (ketika salat) karena pengaruh paha. Yang paling parah paha sama tangan kanan yang mulia. Ini pun rencana kemarin saya konsultasi sama dokter di RSCM, saya minta MRI karena mungkin masih ada serpihan kaca yang masih tertanam di sini," katanya.
Dia mengakui fisiknya kini melemah. Kepalanya sering terasa sakit, sampai-sampai dia harus mengonsumsi obat tidur hampir setiap hari.
"Ya kadang kala untuk berapa hari saya bisa tidur tidak dengan obat, tapi kebanyakan saya pakai obat yang mulia, nggak bisa tidur," ujar Denny.
Tak hanya itu, bom Thamrin juga membuat sebagian pendengarannya rusak. Telinga kanannya tuli, sementara telinga kirinya masih bisa mendengar. Untuk berjalan pun saat ini dia harus dibantu orang lain.
Dalam kasus ini, Oman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Atas perbuatannya, Oman dijerat pasal 14 Jo pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam kasus ini, Oman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Atas perbuatannya, Oman dijerat pasal 14 Jo pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
https://news.detik.com/berita/d-3882832/polisi-korban-bom-thamrin-kini-tak-bisa-sujud-dan-tuli-sebagian
Terkutuklah wahai kau tukang BOM


0
3.3K
51


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan