albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Anies Enggan Tanggapi Pelaporan Dirinya ke Polda

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan tutp mulut soal pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan karena penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tidak ada (komentar)," kata Anies usai menghadiri Simposium Jakarta Update di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini memilih bungkam saat ditanya langkah hukum yang akan diambil. "Cukup, cukup," ucap Anies mengakhiri sesi tanya jawab dengan wartawan.

Kebijakan penutupan jalan yang diambil Anies memang dianggap tak memiliki landasan hukum. Dirlantas Polda Metro Jaya berulang kali memberi tahu penutupan Jalan Jatibaru bertentangan dengan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam pasal itu disebukan, pihak yang melanggar fungsi jalan dapat dikenai pidana atau denda. Tak hanya itu, Anies juga telah melanggar Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada ancaman hukuman terhadap pelanggar aturan.

Anies tak peduli. Pengagas Gerakan Indonesia Mengajar ini meyakini aturan yang dia ambil untuk menata Tanah Abang dan tak melanggar apapun.

Setelah kebijakan itu berjalan dua bulan, Cyber Indonesia melaporkan Anies ke polisi. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan itu, Anies dianggap melanggar Pasal 12 UU tentang Jalan.

Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan laporan dibuat mewakili sejumlah orang yang kecewa akibat penutupan Jalan Jatibaru Raya. Menurut dia, banyak orang yang dirugikan akibat kebijakan Anies itu. (MTVN/OL-7)

http://www.mediaindonesia.com/news/r...lda/2018-02-23
0
1.8K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan