- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bisa Larang Nonpribumi Miliki Tanah, Yuk Mengenal Lagi Sejarah Yogya
TS
mau.mau.lah
Bisa Larang Nonpribumi Miliki Tanah, Yuk Mengenal Lagi Sejarah Yogya
Quote:
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menguatkan Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975 yang menyatakan Pemprov bisa melarang nonpribumi memiliki tanah di Yogyakarta. Aturan ini tidak hadir serta merta dan tiba-tiba tapi karena Yogyakarta memiliki keistimewaan. Yuk mengenal lagi sejarah panjang keistimewaan Yogyakarta itu.
Keistimewaan Yogyakarta dibahas panjang lebar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Puncaknya yaitu lahirnya putusan MK Nomor 88/PUU-XIV/2016, di mana 9 hakim konstitusi sepakat mengapa Yogyakarta begitu istimewa bagi Indonesia.
"Pertimbangan utama pemberian status 'Istimewa' kepada Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah karena Sultan yang bertakhta di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam yang bertakhta di Kadipaten Pakualaman pada masa awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia secara sukarela menyatakan diri bergabung atau berintegrasi dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, Sultan yang bertakhta di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam yang bertakhta di Kadipaten Pakualaman bukan 'pemberian' atau dibentuk oleh Negara (in casu Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ujar majelis konstitusi dengan suara bulat dalam putusannya sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (23/2/2018).
Dalam persidangan itu, ahli hukum tata negara Saldi Isra merunut perdebatan perumusan PPKI pada 1945 silam. Yaitu Supomo dalam rapat besar Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, tanggal 14 Juli1945, menyampaikan gagasan pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan memandang dan mengingat dasar pemusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak asal-usul daerah yang bersifat istimewa.
Hak-hak asal-usul daerah- daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga dengan yang bersifat istimewa itu adalah daerah kerajaan atau koti, baik di Jawa maupun di luar Jawa, daerah-daerah yang dalam bahasa Belanda Zelfbestuurende Lanschappen.
"Dengan menggunakan pendekatan sejarah hukum, pidato Supomo itu sekaligus memberikan penegasan maksud dari pembagian daerah dengan mengingat hak asal-usul dan hak istimewa yang dimiliki daerah. Dengan demikian, lahirnya Pasal 18 UUD 1945 menunjukkan para pendiri negara menyadari bahwa Indonesia merupakan negara heterogen yang terdiri dari daerah yang mana masing-masing memiliki karakteristik sendiri-sendiri," ucap Saldi yang belakangan menjadi hakim konstitusi..
Secara sejarah pula, Kesultanan Yogyakarta telah berdiri jauh sebelum berdirinya Republik Indonesia. Bila Republik Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945, maka Yogyakarta sudah berdiri pada 13 Maret 1755.
Yaitu Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pertama kali dinyatakan secara resmi pada tanggal 13 Maret 1755 oleh Raja Pertama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang bertakhta, yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono I, yaitu bertakhta pada tahun 1755 sampai tahun 1792.
Sejak saat itu, digunakan sebagai nama resmi kerajaan yang didirikan berdasarkan Perjanjian Giyanti tanggal 13 Februari 1755, hingga saat ini. Penyebutan nama kerajaan seperti di atas maupun perubahannya, merupakan salah satu kewenangan raja yang jumeneng atau bertakhta.
Sebelum 13 Maret 1975, Kesultanan Yogyakarta sudah eksis lewat Kerajaan Mataram dengan Raja yang terkenal yaitu Sultan Agung Hanyokrokusumo yang bertakhta tahun 1613 sampai 1645 .
"Ketika Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX memutuskan untuk bergabung dengan Republik Indonesia yang baru saja lahir tersebut, beliau memutuskan bergabung adalah pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak bergabung dengan NKRI, Keraton Yogyakarta mengikuti sistem hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyerahkan semua urusan hukum kepada lembaga-lembaga penegak hukum negara," ujar KPH Yudohadiningrat/Brigjend (Purn) RM Noeryanto.
Menurut Sri Sultan Hamengkubuwono X/Gubenur Yogyakarta, keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan hak yang dimiliki Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman yang mana hak tersebut diakui, dihormati, dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu dikarenakan
Kesultanan dan Kadipaten telah mempunyai wilayah pemerintahan dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945.
"Catatan yang lebih penting lagi bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta telah berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Sri Sultan.
Status istimewa yang melekat pada Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian integral sejarah pendirian negara-negara Indonesia.
Pilihan dan keputusan Sultan Hamengku Buwono IX dan dan Adipati Paku Alam VIII almarhum untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara bangsa pada masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia.
"Hal tersebut merupakan refleksi filosofis kesultanan kadipaten dan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke-Bhinekaan dalam ketunggalikaan sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945," ujar Sri Sultan.
Atas dasar sejarah panjang Yogyakarta, Republik Indonesia akhirnya memberikan keistimewaan yang tertuang dalan UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY), termasuk soal pertanahan. Apakah nonpribumi boleh atau tidak dalam memiliki tanah di Yogyakarta.
Pasal 7 selengkapnya berbunyi:
Lingkup kewenangan yang termasuk ke dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, yaitu meliputi:
a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kelembagaan pemerintahan daerah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertanahan; dan
e. tata ruang.
Atas perdebatan panjang itulah, maka MK mengukuhkan, menguatkan dan ikut memberikan keistimewaan kepada Yogyakarta.
(asp/rna)
https://news.detik.com/berita/d-3881...-sejarah-yogya
0
2.2K
Kutip
17
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan