cerminbpAvatar border
TS
cerminbp
Bisa Larang Nonpribumi Miliki Tanah, Ini Istimewanya Yogyakarta

Jakarta - Provinsi DI Yogyakarta melarang nonpribumi memiliki tanah di seluruh wilayah kesultanan Yogyakarta. Hal itu tertuang dalam Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975. Mengapa hal itu bisa terjadi?

Soal larangan itu sempat digugat oleh Handoko ke PN Yogyakarta. Hasilnya, pada Rabu (21/2) kemarin, pengadilan menolak dan mengukuhkan larangan tersebut. Salah satunya karena Yogyakarta memiliki keistimewaan dibandingkan dengan provinsi lain. 

Apa keistimewaan Yogyakarta itu? PN Yogyakarta tidak merinci lebih detail dalam putusannya. Tetapi bila merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PUU-XIV/2016, disebutkan detail mengapa Yogyakarta begitu istimewa bagi Indonesia. 


Baca juga: Kala Hakim Kukuhkan Warga Nonpribumi Dilarang Miliki Tanah di Yogya

Salah satunya karena Yogyakarta merelakan diri bergabung dengan Indonesia. Yogyakarta, sejatinya adalah negara merdeka, tetapi secara sukarela bergabung dengan Republik Indonesia.

"Andaikata setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Pakualaman saat itu tidak secara sukarela menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka daerah yang sekarang kita kenal sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sendirinya belum tentu merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap MK pada 30 Agustus 2017 lalu.

"Artinya, secara historis maupun yuridis Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman lebih dahulu ada dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas 9 hakim konstitusi dengan suara bulat.

Atas dasar keistimewaan itu, maka Indonesia memberikan UU khusus ke DIY. Dalam Pasal 7 UU Keistimewaan Daerah Istimewaan Yogyakarta (UU KDIY) disebutkan:

Lingkup kewenangan yang termasuk ke dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, yaitu meliputi:

a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kelembagaan pemerintahan daerah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertanahan; dan
e. tata ruang.

Atas dasar itulah, maka PN Yogyakarta menilai Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975 tidak diskriminatif. 
(asp/rvk)

================
Sumber
https://news.detik.com/berita/d-3879...nya-yogyakarta

Walo sebenernya yg salah tuh antek2 kompeni penjilat , yang menikam pejuang dari belakang.. keturunannya yg kena getahnya
.. Terserah Sultan aja yg punya daerah
emoticon-Cool
0
4.6K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan