- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mimpi Ahok Dampingi Jokowi Pupus bila Tak Bebas Agustus
TS
mau.mau.lah
Mimpi Ahok Dampingi Jokowi Pupus bila Tak Bebas Agustus
Quote:
FAJAR.CO.ID — Mimpi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi pendamping Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilu 2019 bisa dipastikan pupus bila mantan Bupati Belitung Timur ini tidak bebas sebelum lewat waktu pendaftaran capres cawapres yang ditetapkan KPU pada 4-10 Agustus 2018.
Ahok cawapres Jokowi memang sempat diungkapkan Ahokers saat Pilgub DKI Jakarta lalu. Para relawan pendukung Ahok-Djarot, meneriakkan kata “Jokowi-Ahok” di depan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat memberikan pengarahan di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Namun, apa daya, Ahok terpeleset ucapannya saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dia dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan penodaan agama. Ahok pun divonis dua tahun oleh majelis hakim. Atas putusan ini, dia tidak mengajukan banding.
Belakangan, Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasus penodaan agama yang menimpanya. Mahkamah Agung (MA) membenarkan pengajuan PK ini. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, PK tersebut diajukan 2 Februari lalu atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt. Utara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Permohonan PK diajukan oleh pemohon I terpidana secara tertulis yang lewat penasihat hukumnya Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra dengan menyebut alasan sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan,” ujar Abdullah kepada wartawan, kemarin.
Kata Abdullah, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum PK. Hakim juga telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, 26 Februari 2018. Sedangkan, sidang kedua akan dilaksanakan seminggu setelahnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah Jaksa.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudiarta mengaku belum dilibatkan untuk persiapan sidang. Apakah PK ini dilakukan agar Ahok bisa mengikuti Pilpres 2019? Wayan menepisnya. “Enggak, tapi coba tanya Fifi,” singkatnya. Fifi Lety Indra, pengacara sekaligus adik Ahok yang dikonfirmasi tidak menjawab pertanyaan Rakyat Merdeka.
Jika ingin menjadi cawapres, Ahok tentu harus berpacu dengan waktu. Pasalnya, proses pendaftaran untuk capres cawapres di KPU berlangsung 4-10 Agustus 2018. Artinya, jika Ahok belum mendapatkan putusan bebas dari MA selama Agustus, maka mimpi Ahok buat cawapres buyar.
Pengamat politik Sigma, Said Salahuddin, tidak menampik peluang Ahok pada Pilpres 2019 mendampingi Jokowi. Hanya saja, itu langkah yang berat. Terlalu berisiko bagi Jokowi jika bersanding dengan Ahok. “Dari segi waktu juga kejar-kejaran, sebelum pendaftaran artinya harus bebas kan,” ujar Said kepada Rakyat Merdeka.
Pengamat politik Lingkar Madani, Ray Rangkuti, juga menyatakan terlalu berisiko buat Jokowi menggaet Ahok pada Pilpres 2019. Ray menganalisa, PK Ahok ini lebih condong mengarah di kasus hukum. Utamanya soal keadilan bagi bangsa. Apalagi ada pengaruh tekanan-tekanan massa saat persidangan Ahok sehingga dihukum dua tahun. Jadi bukan untuk maju jadi cawapres.
“Saya kira ini soal keadilan saja, dan Ahok juga sepertinya tidak mau berkecimpung di politik dulu. Istirahatlah,” ujar Ray kepada Rakyat Merdeka, kemarin. (*/rakyat merdeka)
https://fajar.co.id/2018/02/21/mimpi...bebas-agustus/
0
4.1K
Kutip
45
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan