Kaskus

News

seruindonesiaAvatar border
TS
seruindonesia
Pemilik Sabu 4 kg ini Divonis 8 Bulan
Pemilik Sabu 4 kg ini Divonis 8 Bulan

Seruindonesia.com – Tidak terbukti sebagai pengedar atau terlibat secara langsung dalam peredaran narkoba ataupun pemilik dari 4,219 kg sabu-sabu, yang disembunyikan dalam sebuah motor yang diparkir di salah satu Indomaret yang ada di Kota Palembang. Tnawil Kamal (31), warga Jl Kerinci No 28 Rt 012/004 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat bisa bernapas lega.

Pasalnya, dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paluko Hutagalung SH, terdakwa divonis pidana penjara selama 8 bulan. Vonis ini sendiri sangat berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Desi Arsean SH dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Dari persidangan selama ini, terungkap bahwasanya terdakwa ini tidak terbukti sebagai pemilik dari barang bukti sabu seberat 4,219 kg. Namun memang, dari keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa ini mengetahui adanya narkotika jenis sabu tapi tidak melaporkannya ke pihak berwajib. Atas hal ini terdakwa terbukti melanggar pasal 131 UU Narkotika,” tegas Paluko, saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/2) sore.

Serukan harimu dengan selalu update berita di SeruIndonesia.com
0
2.2K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan