Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ucrat.ucritAvatar border
TS
ucrat.ucrit
Soal Pengesahan UU MD3, Menkumham: Jokowi Masih Menganalisis, Belum Menandatangani
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani lembaran negara pengesahan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD (MD3 yang akhir-akhir ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Dijelaskan Yasonna, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi cukup kaget dengan polemik mengenai pasal-pasal di revisi UU MD3 tersebut.

Di antara yang menjadi perhatian Kepala Negara adalah soal hak imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pada setiap orang menggunakan aparat kepolisian.

“Beliau masih menganalisis ini (revisi UU MD3), dari apa yang disampaikan. Belum menandatangani dan kemungkinan tidak mendandatangani,” ucap Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta pada Selasa (20/2).

Sebagai menteri yang ditugasi presiden membahas revisi UU MD3 dengan DPR, Yasonna sudah berupaya memberikan penjelasan kepada Jokowi terkait perdebatan yang terjadi dalam proses pembahasan.

Apalagi, Yasonna mengaku sudah berupaya tidak menyetujui semua keinginan dewan mengenai pasal-pasal baru. Sebab, sejak awal keinginan merevisi UU MD3 hanya untuk penambahan pimpinan DPR, dan MPR.

“Boleh saya katakan melalui perdebatan panjang dan alot. Itu dua per tiga keinginan teman-teman DPR tidak saya setujui, lebih dari dua per tiga keinginan yang diminta DPR, kalau disetujui waduh itu lebih super powerful lagi. Tapi okelah, itu perdebatan politik biasa saja,” tuturnya.


I dont read what i sign


Kaya ngarti aee apa yang dianalisis.
emoticon-Traveller
0
994
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan