Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Nazaruddin Sebut SBY dan Ibas Tak Terlibat Korupsi E-KTP

Reporter: 
Lani Diana Wijaya

Editor: 
Ninis Chairunnisa

Senin, 19 Februari 2018 17:46 WIB



Mantan anggota DPR Komisi III M Nazaruddin (tengah) berjalan sebelum memberikan keterangan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiarto sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan orang aksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 April 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas tidak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Makanya dari awal tuntutan Irman yang komplit tidak ada nama pak SBY ataupun Ibas," kata Nazaruddin usai bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Februari 2018.

Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat Mirwan Amir menyebut nama SBY dalam kesaksiannya di sidang Setya Novanto pada Kamis, 25 Januari 2018. Mirwan mengaku pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek e-KTP. Sebab, Mirwan mendapat informasi dari pihak swasta bernama Yusnan Solihin bahwa ada masalah di program e-KTP.

Hal itu Mirwan sampaikan di Cikeas saat sedang berbicara sekilas dengan SBY. Namun, menurut Nazaruddin, tak pernah ada pertemuan antara SBY dengan Mirwan. "Mirwan Amir tidak pernah di Cikeas seperti yang dibilang (di persidangan)," ujar Nazaruddin.

Nama SBY yang tiba-tiba muncul di persidangan e-KTP justru menimbulkan konflik antara SBY dan pengacara Setya, Firman Wijaya. SBY merasa, Firman telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

SBY merasa difitnah setelah namanya muncul dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Selain itu, SBY merasa difitnah atas pernyataan Firman bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh Partai Pemenang Pemilu 2009-2014.

Karenanya, SBY melaporkan Firman Wijaya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada 6 Februari 2018. Laporannya tertuang dalam surat Nomor LP/187/II/2018.

Sementara untuk Ibas, namanya ditulis oleh Setya di buku catatan bersampul hitam. Dalam lembaran kertas di bukunya tertulis justice collaborator. Di bawahnya tercantum nama Nazaruddin. Selain itu, ada dua tanda panah berwarna merah dan hitam yang digambarkan di bawah nama Nazaruddin. Di sebelah tanda panah hitam tertulis nama Ibas, sementara panah merah menunjukkan ada tulisan USD 500 ribu.

Sumur:
tempo.co

klo terlibat karungin, klo tidak ya jgn dikarungin
0
2.2K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan