- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Caci Maki Korban Sambut Kedatangan Tiga Bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok


TS
berita378
Caci Maki Korban Sambut Kedatangan Tiga Bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok
Quote:

WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (19/2/2018) pagi.
Quote:
WARTA KOTA, DEPOK - Caci maki dan teriakan para korban kasus penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, mewarnai kedatangan tiga tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (19/2/2018) pagi.
Ketiga tersangka yang merupakan Bos First Travel adalah pasangan suami istri (pasutri) Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Mereka tiba di Gedung PN Depok sekitar pukul 09.30.
Sekitar sejam kemudian, ketiganya masuk ke dalam ruang sidang utama PN Depok dengan penjagaan ketat aparat.


Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (19/2/2018) pagi. (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU)
Di dalam ruang sidang sudah menunggu puluhan korban First Travel sambil membawa sejumlah poster yang dibentangkan.
"Hei, penipu! Kembalikan duit kami, kami mau umrah. Uang yang kalian makan, hasil keringat saya jualan selama ini. Kami rakyat kecil,"kata Ani, salah satu korban First Travel yang mengaku sebagai pedagang kaki lima di Jakarta, Senin.
"Balikin duit kita woi, para penipu," teriak Tina, korban lainnya asal Bintaro.
Para korban First Travel akhirnya berhasil ditenangkan para petugas keamanan yang berjaga. Ketiga tersangka yang mengenakan kemeja putih akhirnya duduk di kursi pesakitan di ruang utama sidang PN Depok, yakni ruang Garuda.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarn.
Sidang sempat diskors lima menit karena menunggu kehadiran pengacara tiga bos travel tersebut. Saat ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan masih berlangsung.
Sebelumnya, Humas PN Kota Depok Teguh Arifiano menjelaskan, berkas yang diterima Pengadilan Negeri Kota Depok terbagi menjadi dua berkas dengan nomor perkara 83/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Andika Surachman, dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Sedangkan nomor perkara 84/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki dipisah tersendiri.
Dalam berkas, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juga, pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Ketiga tersangka yang merupakan Bos First Travel adalah pasangan suami istri (pasutri) Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Mereka tiba di Gedung PN Depok sekitar pukul 09.30.
Sekitar sejam kemudian, ketiganya masuk ke dalam ruang sidang utama PN Depok dengan penjagaan ketat aparat.
Quote:


Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (19/2/2018) pagi. (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU)
Di dalam ruang sidang sudah menunggu puluhan korban First Travel sambil membawa sejumlah poster yang dibentangkan.
"Hei, penipu! Kembalikan duit kami, kami mau umrah. Uang yang kalian makan, hasil keringat saya jualan selama ini. Kami rakyat kecil,"kata Ani, salah satu korban First Travel yang mengaku sebagai pedagang kaki lima di Jakarta, Senin.
"Balikin duit kita woi, para penipu," teriak Tina, korban lainnya asal Bintaro.
Para korban First Travel akhirnya berhasil ditenangkan para petugas keamanan yang berjaga. Ketiga tersangka yang mengenakan kemeja putih akhirnya duduk di kursi pesakitan di ruang utama sidang PN Depok, yakni ruang Garuda.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarn.
Sidang sempat diskors lima menit karena menunggu kehadiran pengacara tiga bos travel tersebut. Saat ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan masih berlangsung.
Sebelumnya, Humas PN Kota Depok Teguh Arifiano menjelaskan, berkas yang diterima Pengadilan Negeri Kota Depok terbagi menjadi dua berkas dengan nomor perkara 83/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Andika Surachman, dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Sedangkan nomor perkara 84/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki dipisah tersendiri.
Dalam berkas, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juga, pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
0
20.1K
Kutip
134
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan