- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kata Humas Mahkamah Agung Soal Mekanisme Pengajuan PK Kasus Ahok


TS
babi.jijik
Kata Humas Mahkamah Agung Soal Mekanisme Pengajuan PK Kasus Ahok

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membenarkan bahwa terpidana kasus penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK). Berkas dimasukkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Saat ini belum diterima berkasnya oleh MA” ujar Abdullah saat dihubungi Tempo Sabtu 17 Februari 2018.
Menurut Abdullah mekanisme
pengajuan PK kasus pidana yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakart Ahok yang tidak menajukan banding harus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Dari sana baru diteruskan ke MA. Nanti setelah di MA kemudia masuk Pranata terus dikasih nomor perkara” ungkapnya.
Beredar salinan berkas memori Peninjauan Kembali atas kasus pidana atas nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada tanggal 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Abdullah melanjutkan bahwa
proses setelah MA menerima berkas dilakukan penunjukan majelis hakim. Kemudian diperintahkan PN Jakarta Utara melaksanakan proses persidangan. “Nanti berita acara dikirim ke Mahkamah Agung,“ demikian Abdullah soal pengajuan memori PK kasus Ahok tersebut.
https://metro.tempo.co/read/1061712/...iUtama_Click_2
Bakal ada kesurupan massal lagi

Diubah oleh babi.jijik 17-02-2018 14:49
0
2K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan