Kaskus

News

cedric23Avatar border
TS
cedric23
OTT di Lampung Tengah, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tersangka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), J Natalis Sinaga, sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung tahun 2018.

Selain Natalis Sinaga, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya tersebut adalah anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman yang diduga sebagai pemberi suap.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Syarief menjelaskan, diduga ada pemberian uang untuk para anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar. Uang tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur milik Dinas PUPR Lampung Tengah.

"Untuk melakukan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditanda tangani bersama dengan DPRD sebagai persyaratan MOU dengan PT SMI," tambahnya.

Untuk memberikan persetujuan surat pernyataan tersebut ada permintaan uang sebesar Rp1 miliar. Untuk mendapatkan uang Rp1 miliar diduga terdapat arahan dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa, untuk meminta dari kontraktor senilai Rp900 juta.

(Baca Juga: Bantah Kena OTT, Bupati Lampung Tengah Siap Bantu KPK)

"Sedangkan dana sisanya sebesar Rp100 juta, berasal dari dana taktis," pungkasnya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, ‎Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca Juga: Terjaring OTT, 4 Orang yang Ditangkap di Lampung Tengah Tiba di KPK)

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, ‎Natalis dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://news.okezone.com/read/2018/02/15/337/1860344/ott-di-lampung-tengah-kpk-tetapkan-wakil-ketua-dprd-tersangka

Mang enak ketangkep lu tak
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan