TS
metrotvnews.com
Kronologi Tangkap Tangan Bupati Subang
Jakarta: Bupati Subang Imas Aryumningsih ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imas bersama dengan Data (D) dan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika (ASP), diduga menerima suap dari Miftahhufin (MTH) terkait perizinan pabrik di Pemkab Subang.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) bermula saat KPK melakukan operasi senyap di dua lokasi, yakni Subang dan Bandung. Mulanya, tim KPK mengamankan delapan orang yakni Chandra Agus Setia (Ajudan), Koko (Driver), Miftahudin, Imas, Indah (Asisten Pribadi Imas), Asep, Sutiana (Pelayanan Perizinan), serta Data.
'Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. KPK melakukan tangkap tangan pada Selasa ,13 Februari 2018, di beberapa lokasi terpisah di Subang dan Bandung,' kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Setelah mendapatkan informasi, lanjut Basaria, sekira pukul 18.30 WIB, tim kembali bergerak menuju rest area Cileunyi, Bandung. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan seorang karyawan yang bernama Data. 'Dari tangan D (Data) tim mengamankan uang senilai Rp62,278,000,' ujar dia.
Lalu, tim KPK lainnya juga ikut mengamankan Miftahudin, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap di Subang sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian, tim lainnya juga bergerak ke rumah dinas Imas selaku Bupati Subang. 'Dari lokasi tersebut tim membawa Imas serta dua orang ajudan dan supir,' ucap dia.
Baca Juga: KPK Duga Suap Bupati Subang buat Kampanye
Setelah itu, tim juga kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni Asep Santika dan Sutiana di kediamannya masing-masing. Dari tangan kedua orang itu, tim mengamankan sejumlah uang.
'Dari tangan ASP diamankan uang sebesar Rp225 juta dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp50 juta,' jelas dia.
Kemudian, kedelapan orang itu pun digelandang ke markas anti rasuah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangkam yakni Imas, Data dan Asep sebagai penerima suap. Sedangkan, Miftahudin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Imas bersama Data dan Asep diduga menerima suap atas kepengurusan izin PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. Uang dikumpulkan melalui orang-orang dekat Imas.
Namun, diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara sebesar Rp4,5 miliar. Sedangkan, komitmen fee antara Bupati dengan perantara hanya Rp1,5 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Subang Tersangka
Atas perbuatannya, Miftahhudin selalu pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Imas, Data dan Asep selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yb...-bupati-subang
---
Kumpulan Berita Terkait :
- Kekayaan Bupati Subang Capai Rp50,9 Miliar
- Penangkapan Bupati Subang Diduga Terkait Izin Pelabuhan Patimban
- KPK Benarkan Penangkapan 8 Orang dalam OTT di Subang
anasabila memberi reputasi
1
848
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan