- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mendagri Konsultasi dengan Tokoh Agama soal Aliran Kepercayaan di E-KTP


TS
dewaagni
Mendagri Konsultasi dengan Tokoh Agama soal Aliran Kepercayaan di E-KTP
Mendagri Konsultasi dengan Tokoh Agama soal Aliran Kepercayaan di E-KTP
Taufik Fajar , Okezone Selasa 13 Februari 2018 14:11 WIB

Mendagri, Tjahjo Kumolo (foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan perihal kolom agama dan penghayat kepercayaan pada e-KTP yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Kontitusi (MK).
Kata Tjahjo, ada beberapa usulan terkait itu, seperti adanya kolom agama garis miring aliran kepercayaan tersebut. Namun kalau kolom agama garis miring aliran kepercayaan itu kan, berarti agama sama dengan kepercayaan, yang mendapat penolakan dari tokoh-tokoh agama. Ada juga yang mengusulkan, agar kolom agama sendiri dan kolom penghayat kepercayaan itu sendiri.
"Jadi, dari usulan itu kita akan berkonsultasi kepada tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Karena ini cukup sensitif," ujar Tjahjo kepada wartawan di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Ia menjelaskan, terkait permasalahan ini, nantinya akan melakukan rapat terbatas kabinet bersama Mensesneg, untuk membawa usulan yang sudah disepakati oleh tokoh-tokoh agama.
"Saya akan mengajukan ke Mensesneg untuk rapat terbatas kabinet untuk ada masukan dari pak Presiden dan Wakil Presiden. Apakah agama titik dua di bawahnya penghayat kepercayaan atau dipisahkan dari blangko yang berbeda," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, Penghayat Kepercayaan di Indonesia hanya ada satu. Sementara yang 187 itu adalah organisasinya.
"Di Indonesia itu, penghayat kepercayaan Tuhan yang Maha Esa itu, satu. Di mana 187 itu nama organisasinya," pungkasnya.
(wal)
https://news.okezone.com/read/2018/0...ayaan-di-e-ktp
Lebih baik kolom agama di ktp dihapus aja
Taufik Fajar , Okezone Selasa 13 Februari 2018 14:11 WIB

Mendagri, Tjahjo Kumolo (foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan perihal kolom agama dan penghayat kepercayaan pada e-KTP yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Kontitusi (MK).
Kata Tjahjo, ada beberapa usulan terkait itu, seperti adanya kolom agama garis miring aliran kepercayaan tersebut. Namun kalau kolom agama garis miring aliran kepercayaan itu kan, berarti agama sama dengan kepercayaan, yang mendapat penolakan dari tokoh-tokoh agama. Ada juga yang mengusulkan, agar kolom agama sendiri dan kolom penghayat kepercayaan itu sendiri.
"Jadi, dari usulan itu kita akan berkonsultasi kepada tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Karena ini cukup sensitif," ujar Tjahjo kepada wartawan di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Ia menjelaskan, terkait permasalahan ini, nantinya akan melakukan rapat terbatas kabinet bersama Mensesneg, untuk membawa usulan yang sudah disepakati oleh tokoh-tokoh agama.
"Saya akan mengajukan ke Mensesneg untuk rapat terbatas kabinet untuk ada masukan dari pak Presiden dan Wakil Presiden. Apakah agama titik dua di bawahnya penghayat kepercayaan atau dipisahkan dari blangko yang berbeda," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, Penghayat Kepercayaan di Indonesia hanya ada satu. Sementara yang 187 itu adalah organisasinya.
"Di Indonesia itu, penghayat kepercayaan Tuhan yang Maha Esa itu, satu. Di mana 187 itu nama organisasinya," pungkasnya.
(wal)
https://news.okezone.com/read/2018/0...ayaan-di-e-ktp
Lebih baik kolom agama di ktp dihapus aja
0
1.8K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan