- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Politisi Golkar Jelaskan Apa Itu Hak Imunitas
TS
numataraman
Politisi Golkar Jelaskan Apa Itu Hak Imunitas

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan soal hak imunitas anggota dewan yang dimaksud dalam revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPR (MD3). Revisi UU MD3 itu baru saja disahkan dalam sidang paripurna pada Senin (12/2) malam.
Bambang Soesatyo mengatakan, tugas kedewanan perlu adanya perlindungan profesi, layaknya yang didapatkan para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
"Jadi bukan hanya DPR, tapi setiap profesi memerlukan perlindungan atas kehormatannya," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).
Menurut Bamsoet, setiap orang tidak boleh menghina parlemen dan juga anggota DPR. Akan tetapi mengkritik boleh saja, karena tujuannya untuk membangun.
Sementara kritik yang bertujuan untuk menghina lembaga dan anggota dewan, maka anggota dewan bebas melaporkan siapa saja ke aparat penegak hukum. Hal itulah yang dimaksudkannya sebagai hak imunitas dewan. "Jadi kalau ada yang menghina akan saya tuntut, itu hak dasar saya," tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu mencontohkan, wartawan akan marah apabila profesinya dihina oleh seseorang. Rasa marah itu juga ada di anggota dewan, jika pribadi dan lembaganya dihina. "Nah kalau di wartawan yang membela kan dewan pers itulah jawabannya," pungkasnya.
Ssebagaimana diketahui, DPR barus saja mengesahkan UU MD3 yang baru. Salah satu poin di dalam revisi itu pada pasal 122 bagian k. Pasal itu menyebutkan, mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
https://www.jawapos.com/read/2018/02/13/188416/penjelasan-bamsoet-soal-hak-imunitas-dewan-ingin-seperti-wartawan
0
628
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan