- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lecehkan Penumpang, Driver Taksi Online Terancam 9 Tahun Penjara


TS
selaluberita
Lecehkan Penumpang, Driver Taksi Online Terancam 9 Tahun Penjara
Quote:
Parastiti Kharisma Putri- detikNews - Rabu 14 Februari 2018, 08:04 WIB

Polisi: Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang karena Cantik

Driver Lecehkan Penumpang, Ini Tanggapan Manajemen Go-Jek

Pelaku Pelecehan Penumpang Taksi Online Pakai Akun Mitra Go-Jek

Quote:
Jakarta - Driver taksi online, Angrizal Noviandi yang melecehkan penumpangnya saat ini ditahan di Direktorat Tahanan dan Titipan (Tahti) Krimum Polda Metro Jaya. Angrizal dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"(Pelaku) kena pasal 289 ancamannya 9 tahun," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono kepada detikcom, Rabu (14/2/2018).
Aris kemudian mengimbau agar para penumpang taksi online selalu waspada akan tindak kejahatan semacam itu. "(Penumpang taksi online perlu) waspada karena timbulnya kejahatan itu karena adanya kesempatan. Cek lagi identitas dari driver taksi online yang akan mengantarkan karena kalau taksi online kan kita nggak tahu sopirnya itu joki atau bukan," tuturnya.
Angrizal melakukan pelecehan seksual terhadap korban di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (12/2) dini hari lalu. Saat itu korban hendak menuju ke Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang ke Surabaya, Jawa Timur.
Di tengah perjalanan, tersangka rupanya membelokkan mobilnya keluar dari tol. Korban, yang selama perjalanan tertidur, terbangun dan mengetahui mobil sudah keluar dari kawasan tol.
Di tempat sepi, korban digerayangi oleh tersangka. Ketika hendak dirudapaksa, dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya membuat strategi dengan menyampaikan kepada pelaku bahwa ia tengah hamil 2 bulan.
Tersangka pun melepaskannya di tempat sepi. Tapi sebelum itu, tersangka membawa kabur ponsel korban untuk menghilangkan jejak.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami sangat dibantu oleh pihak manajemen Go-Jek," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu.
(yas/nkn)
"(Pelaku) kena pasal 289 ancamannya 9 tahun," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono kepada detikcom, Rabu (14/2/2018).
Aris kemudian mengimbau agar para penumpang taksi online selalu waspada akan tindak kejahatan semacam itu. "(Penumpang taksi online perlu) waspada karena timbulnya kejahatan itu karena adanya kesempatan. Cek lagi identitas dari driver taksi online yang akan mengantarkan karena kalau taksi online kan kita nggak tahu sopirnya itu joki atau bukan," tuturnya.
Angrizal melakukan pelecehan seksual terhadap korban di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (12/2) dini hari lalu. Saat itu korban hendak menuju ke Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang ke Surabaya, Jawa Timur.
Di tengah perjalanan, tersangka rupanya membelokkan mobilnya keluar dari tol. Korban, yang selama perjalanan tertidur, terbangun dan mengetahui mobil sudah keluar dari kawasan tol.
Di tempat sepi, korban digerayangi oleh tersangka. Ketika hendak dirudapaksa, dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya membuat strategi dengan menyampaikan kepada pelaku bahwa ia tengah hamil 2 bulan.
Tersangka pun melepaskannya di tempat sepi. Tapi sebelum itu, tersangka membawa kabur ponsel korban untuk menghilangkan jejak.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami sangat dibantu oleh pihak manajemen Go-Jek," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu.
(yas/nkn)
Polisi: Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang karena Cantik

Quote:
Jakarta - Driver taksi online, Angrizal Noviandi (30) melakukan pelecehan seksual kepada penumpang perempuannya. Kepada polisi, ia mengaku melakukan aksi bejat itu karena korban berparas cantik.
"Motifnya karena pelaku ini lihat korban cantik, (tempat) sepi dan ada kesempatan menurut pelaku. Terjadilah hal yang tidak diinginkan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono kepada detikcom, Rabu (14/2/2018).
"Motifnya karena pelaku ini lihat korban cantik, (tempat) sepi dan ada kesempatan menurut pelaku. Terjadilah hal yang tidak diinginkan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono kepada detikcom, Rabu (14/2/2018).
Driver Lecehkan Penumpang, Ini Tanggapan Manajemen Go-Jek

Quote:
Jakarta - Manajemen Go-Jek memberikan tanggapan terkait kasus pelecehan seksual terhadap penumpang ABK (28). Pihak Go-Jek sendiri telah memutus kemitraan dengan Dimas, pemilik akun yang kemudian digunakan oleh tersangka Angrizal Noviandi (30).
"Kami tidak dapat mentoleransi insiden ini dan telah memutus hubungan kemitraan dengan pemilik akun yang digunakan pelaku. Kami juga telah menyampaikan rasa keprihatinan kepada korban dan keluarganya," tulis manajemen Go-Jek melalui keterangan yang disampaikan kepada detikcom, Selasa (13/2/2018).
Manajemen menegaskan tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip utama Go-Jek. Hal itu juga dianggap mencederai dedikasi ratusan ribu mitra driver lainnya yang terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang.
Manajemen Go-Jek tidak akan mentoleransi tindakan pidana apa pun yang melibatkan mitranya. Manajemen Go-Jek juga siap bekerja sama dengan kepolisian untuk penuntasan kasus tersebut.
"Kami secara intensif terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk membantu penyelidikan kasus ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, manajemen Go-Jek mengimbau mitranya tidak menyalahgunakan akun mereka. "Penyalahgunaan akun mitra bisa mendapatkan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kemitraan dan/atau pelaporan kepada pihak yang berwajib," tegasnya.
"Kami tidak dapat mentoleransi insiden ini dan telah memutus hubungan kemitraan dengan pemilik akun yang digunakan pelaku. Kami juga telah menyampaikan rasa keprihatinan kepada korban dan keluarganya," tulis manajemen Go-Jek melalui keterangan yang disampaikan kepada detikcom, Selasa (13/2/2018).
Manajemen menegaskan tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip utama Go-Jek. Hal itu juga dianggap mencederai dedikasi ratusan ribu mitra driver lainnya yang terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang.
Manajemen Go-Jek tidak akan mentoleransi tindakan pidana apa pun yang melibatkan mitranya. Manajemen Go-Jek juga siap bekerja sama dengan kepolisian untuk penuntasan kasus tersebut.
"Kami secara intensif terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk membantu penyelidikan kasus ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, manajemen Go-Jek mengimbau mitranya tidak menyalahgunakan akun mereka. "Penyalahgunaan akun mitra bisa mendapatkan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kemitraan dan/atau pelaporan kepada pihak yang berwajib," tegasnya.
Pelaku Pelecehan Penumpang Taksi Online Pakai Akun Mitra Go-Jek
Quote:
Jakarta - Angrizal Noviandi (30), driver taksi online, ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang ABK (28). Angrizal ternyata menggunakan akun milik salah satu mitra taksi online tersebut.
"Dia driver Go-Car, tapi dia cuma joki istilahnya," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono kepada detikcom, Selasa (13/2/2018).
Aris mengatakan Angrizal menggunakan akun milik temannya yang bernama Dimas. Akun tersebut didaftarkan di Go-Jek pada Januari 2017 dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.
"Tapi belakangan Dimas ini memakai mobil Grand Livina. Livina itu punya Dimas, aplikasinya atas nama Dimas juga," imbuhnya.
"Dia driver Go-Car, tapi dia cuma joki istilahnya," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono kepada detikcom, Selasa (13/2/2018).
Aris mengatakan Angrizal menggunakan akun milik temannya yang bernama Dimas. Akun tersebut didaftarkan di Go-Jek pada Januari 2017 dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.
"Tapi belakangan Dimas ini memakai mobil Grand Livina. Livina itu punya Dimas, aplikasinya atas nama Dimas juga," imbuhnya.
Insyaflah wahai manusia... Bila dirimu berdosa...

0
35.8K
Kutip
322
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan