Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rantymariaAvatar border
TS
rantymaria
Tergiur Body Aduhai Anak, Bapak Kandung Tega Jadikannya Budak Seks Sejak Masih SD
Tergiur Body Aduhai Anak, Bapak Kandung Tega Jadikannya Budak Seks Sejak Masih SD

BLITAR - Bapak macam apa ini? Kok tega-teganya merusak masa depan anak kandungnya sendiri.

Buruh serabutan berinisial SA (50) harus berurusan dengan polisi setelah diketahui merenggut mahkota anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

"Pelaku sudah kami tangkap, pelapornya istri pelaku sendiri yang tak lain ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (13/2/2018).

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu baru terbongkar, Senin (12/2/2018).

Ibu korban, DA (43) memergoki suaminya sedang mencabuli anaknya di kamar.

DA melihat suaminya sedang membuka rok anaknya.

Tak hanya itu, DA juga melihat suaminya menyuruh anaknya memegang kemaluannya.

Tak terima melihat peristiwa itu, DA langsung mengajak anaknya melapor ke Polres Blitar Kota.

"Sebenarnya, istri pelaku sudah dua kali memergoki suaminya mencabuli anaknya sendiri.

"Pertama akhir Oktober 2017 dan kemarin. Tapi yang pertama tidak langsung lapor ke polisi," ujar Heri.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Heri, pelaku tidak hanya mencabuli anaknya.

Pelaku juga sudah menyetubuhi anaknya sendiri.

Pelaku mulai mencabuli dan menyetubuhi anaknya sejak anaknya kelas 2 SD.

Selama itu, pelaku mengaku sudah empat kali menyetubuhi anaknya.

Selama itu, korban tidak berani bercerita ke ibunya.

Korban mendapat ancaman dari bapaknya agar tidak bercerita ke orang lain.

Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga mengancam anaknya.

Pelaku mengancam menyuruh anaknya keluar dari rumah kalau tidak mau melayani nafsunya.

Pelaku juga mengiming-imingi anaknya akan diberi warisan kalau mau melayani nafsu pelaku.

"Pelaku mengaku tergiur dengan body anaknya. Meski masih SMP, bodi anaknya sudah terlihat besar. Pelaku nafsu melihat bodi anaknya," ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

"Untuk korban, kami melakukan pendampingan," kata Heri.

http://suryamalang.tribunnews.com/20...asih-sd?page=2

Bakar Tetetnya emoticon-Lempar Bataemoticon-Lempar Bata
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
5.2K
30
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan