- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bantah Anies soal 4Play, Alexis: Tak Ada Pengakuan Bersalah dan BAP


TS
namima
Bantah Anies soal 4Play, Alexis: Tak Ada Pengakuan Bersalah dan BAP
Quote:

Legal Consultant Alexis Group, Lina Novita Foto: Grandyos Zafna/detikFoto
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihak Alexis Group mengaku bersalah soal isu adanya dugaan praktik prostitusi di bar 4play. Pihak Alexis Group membantah hal ini.
"Bahwa kami tidak pernah membuat pengakuan bersalah terkait adanya praktik prostitusi di tempat kami (4Play)," kata Legal Consultant Alexis Group, Lina Novita, dalam keterangannya yang diterima detikcom, Senin (12/2/2018).
Lina menyebut, tidak ada praktik prostitusi di bar 4Play. Manajemen Alexis Group menurutnya juga menerapkan aturan yang ketat. Jika ada karyawan atau staf yang melakukan praktik tersebut, akan diberi sanksi tegas.
Selain itu, Lina mengatakan, Alexis Group sama sekali tidak pernah mendapat undangan resmi dari pihak Pemprov DKI Jakarta untuk memberi keterangan atau klarifikasi.
"Pihak kami tidak pernah merasa membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan apabila ada keterangan dari pihak kami, maka hal tersebut bukanlah hasil BAP yang dimaksudkan untuk bukti hukum," ujarnya.
Berikut klarifikasi lengkap pihak Alexis Group:
Klarifikasi Atas Pemberitaan yang Beredar
Sehubungan dengan telah beredarnya pemberitaan di media masa secara online tertanggal 10 Februari 2018, mengenai adanya pernyataan dari Bapak Gubernur Anies Baswedan tentang "telah adanya pengakuan bersalah" dari kami pihak kami (alexis) maka untuk itu kami rasa perlu untuk membuat klarifikasi guna meluruskan informasi dan pemberitaan yang ada.
Sebelumnya terlebih dahulu kami uraikan kutipan dan poin-poin yang menjadi bagian pemberitaan sebagaimana tersebut di bawah ini :
1. Kutipan berita:
"Dua hari lalu kita baru selesai pemeriksaan dengan alexis sudah ada BAP-nya. Sudah
diperiksa dan hasil pemeriksaan ada BAP-nya dan mereka mengaku salah," kata Anies di
Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Sabtu (10/2).
Klarifikasi:
Bahwa kami tidak pernah membuat pengakuan bersalah terkait adanya praktik prostitusi di tempat kami (4Play), kami menyesalkan adanya video yang beredar dari rekan media tanpa adanya klarifikasi ke pihak kami terlebih dahulu mengingat tindakan yang ada dalam video yang beredar tersebut tidak sesuai dengan SOP perusahaan kami. Sehingga apabila tindakan di video yang beredar tersebut dilakukan oleh staf/karyawan 4Play, maka sudah pasti pihak kami akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.
2. Bahwa pengakuan bersalah itu sudah ada berita acara pemeriksaan-nya (BAP).
Klarifikasi:
Bahwa kami tidak pernah mendapat undangan resmi guna kepentingan permintaan
pemberian keterangan dari pihak Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta sehingga pihak
kami tidak pernah merasa membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan apabila ada
keterangan dari pihak kami maka hal tersebut bukanlah hasil berita acara pemeriksaan(BAP) yang dimaksudkan untuk bukti hukum.
3. Kutipan berita:
"Ini bukan hanya terkait dengan kegiatan asusila, tetapi juga terkait dengan perdagangan orang yang sangatjauh dari perikemanusian, dan yang dizalimi adalah kaum perempuan."
Klarifikasi:
Bahwa kami menyesalkan seolah-olah ada tuduhan praktik asusila dan perdagangan manusia dimana pernyataan/pemberitaan menempatkan pihak kami pada posisi sebagai pihak yang telah menerima vonis bersalah atas praktik termaksud ,faktanya sampai dengan saat ini pihak kami secara hukum tidak pernah menerima vonis bersalah baik atas adanya praktik asusila maupun praktik perdagangan orang/manusia.
4. Bahwa dengan adanya pemberitaan tersebut pihak kami mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil, oleh karenanya kami mempertanyakan apakah benar
pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut merupakan pernyataan dari Bapak Gubernur DKI Jakarta ataukah kesalahan kutip dalam pemberitaan?
5. Bahwa kami berharap hal ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan sehingga kami sebagai pengusaha dapat berusaha dengan tenang dan pasti.
Jakarta,12 Februari 2018
Hormat Kami,
Lina Novita, SH.
Legal Consultant Alexis Group
(hri/imk)
https://news.detik.com/berita/d-3862...rsalah-dan-bap
waw ada klarifikasi..

0
1.9K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan