- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Mau Ikut Kampanye Saat Hari Kerja, Tindakan Sandiaga Patut Ditiru Pejabat Lain


TS
gemarakyat
Tak Mau Ikut Kampanye Saat Hari Kerja, Tindakan Sandiaga Patut Ditiru Pejabat Lain

Seorang Kepala Daerah pada dasarnya merupakan milik rakyat yang memilihnya. Hal itu sedikit berbeda dengan posisinya sebagai kader partai.
Oleh karena itu, bagi seorang Kepala Daerah urusan terkait rakyat harus lebih diutamakan dibandingkan dengan urusan partai politik.
Itu, misalnya, terkait masalah kampanye dari partainya saat musim Pilkada serentak seperti saat ini.
Dikabarkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tak ingin menjadi juru kampanye (jurkam) bagi pasangan cagub-cawagub Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu di hari kerja.
Sebab, Sandiaga menuturkan, masih banyak persoalan yang harus dituntaskannya di Jakarta. Selain itu, terdapat beberapa aturan yang melarang kepala daerah atau pejabat publik menjadi jurkam.
Kampanye di hari kerja sebenarnya sudah diatur dalam peraturan tertulis. Aturan yang dimaksud tertuang dalam Permendagri No. 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Cuti di luar tanggungan negara dalam aturan tersebut, "adalah keadaan tidak masuk kerja bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang diizinkan dalam kurun waktu tertentu, karena melaksanakan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dengan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya."
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal 70 (2) beleid tersebut, tertulis bahwa: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Apa yang dilakukan oleh Sandiaga Uno tersebut merupakan tindakan yang tepat sebagai seorang kepala daerah. Ia terlihat patuh dengan aturan yang sudah ada.
Bila tindakan tersebut konsisten dijaga, maka itu dapat menjadi contoh dan panutan bagi pejabat di daerah lain dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2018.
Mari kita sukseskan pesta demokrasi tahun ini dengan menjalankan peraturan yang sudah ada.
0
1.4K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan