Kaskus

News

mpokpajakAvatar border
TS
mpokpajak
Perubahan Peraturan Tentang SPT Masa dan Tahunan Badan
Halo Agan-agan... ada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menetri Keuangan No 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Peraturan ini berlaku sejak 23 Januari 2018.

Ada tambahan peraturan mengenai :
1. SPT masa PPh 21/26, wajib menggunakan dokumen elektroni jika pegawai yang dilaporkan lebih dari 20 org dalam 1 masa pajak
2. SPT masa PPh 23/26, wajib menggunakan dokumen elektronik jika menerbitkan bukti potong lebih dari 20 bukti potong dalam 1 masa pajak atau jumlah penghasilan bruto pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000
3. SPT masa PPN WAJIB disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik
4. SPT masa untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP dilingkungan kantor wilayah DJP Jakarta Khusus, KPP dilingkungan kantor wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dan/atau wajib pajak pernah menyampaiakan SPT masa dalam bentuk elektronik, wajib melaporkan dalam bentuk dokumen elektronik
5. Wajib Pajak wajib menggunakan SPT Tahunan dalam bentuk elektronik jika SPT masa menggunakan dokumen elektronik, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP dilingkungan kantor wilayah DJP Jakarta Khusus, KPP dilingkungan kantor wilayah DJP Wajib Pajak Besar, menggunakan jasa konsultan pajak dan/atau laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik
6. DJP tidak memberikan bukti penerimaan SPT terhadap wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik, namun wajib pajak tetap menyapaikan SPT dalam bentuk formulir kertas dan dianggap oleh DJP tidak menyampaikan SPT

Semoga membantu
0
2.7K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan