Quote:
Barang bukti uang Rp20 Juta
Jakarta - Polda Kalimantan Barat melalui Subdit III Tipikor Polres Sanggau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau berinisial VS. OTT dilakukan terkait dugaan pungutan liar pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNPB) pada penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan VS.
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono menjelaskan OTT dilakukan pada 7 Februari 2018 sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Sanggau di Jl Jenderal Sudirman Nomor 8.
"Sesaat setelah menerima uang uang tunai Rp 20 juta dari notaris berinisial YP," ungkap Didi, Kamis (8/2/2018).
OTT itu, disebut Didi, didasari laporan masyarakat. "Informasi masyarakat, kemudian didalami dan ternyata benar," ucap Didi.
Didi menyebut VS meminta uang di luar ketentuan penerbitan sertifikat hak tanah kepada para korban. Padahal, menurut aturan yang ada, tidak ada biaya tambahan untuk penerbitan sertifikat tanah.
Jika permintaannya tak dipenuhi, VS akan menunda penerbitan sertifikat tanah apabila dengan berbagai alasan, seperti berkas hilang, berkas kurang lengkap, karena sibuk sehingga pengurusan menjadi lambat, bahkan tidak dapat selesai atau tidak terbit.
"Penanganan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Sanggau dan selanjutnya akan dibawa ke Mapolda Kalbar," sebut Didi.
Didi menyebut VS diduga melanggar beberapa pasal di UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(gbr/rvk)
Sumber
Di daerah gw udah biasa ini, dianggap wajar malah. Katanya sebagai rasa terimakasih
