- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Waria Dilarang Buka Usaha dan Bekerja di Salon di Aceh


TS
sebelasebelas
Waria Dilarang Buka Usaha dan Bekerja di Salon di Aceh
Kumparan - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali kembali mengeluarkan surat edaran. Isinya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melarang usaha salon kecantikan dijalankan oleh wanita pria (waria).
Imbauan itu dikeluarkan dalam surat instruksi Bupati Bernomor 1 Tahun 2018 tentang penertiban, perizinan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di wilayah Aceh Besar.
"Iya benar surat itu dan dalam waktu dekat ini kita akan mengadakan rapat dengan seluruh camat, untuk mendata salon-salon yang berada di wilayah Aceh Besar,” kata Mawardi, saat dihubungi via telepon, Jumat (9/2).
Kepada kumparan (kumparan.com) Mawardi menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar melarang keras segala tindakan yang melanggar dari aturan syariat. Salah satunya seperti keberadaan kelompok LGBT.
Oleh sebab itu ia tidak mengizinkan bagi pemilik usaha salon yang dikelola oleh kelompok waria atau mempekerjakan waria itu sendiri.
"Jika ditemukan pekerjanya waria, kita akan mencabut izin usaha salon itu," kata Mawardi.
Seluruh petugas kecamatan di Aceh Besar, kata Mawardi, akan melakukan monitoring terhadap kegiatan usaha salon kecantikan. Laporan hasil monitoring tersebut akan disampaikan kepadanya.
"Dari hasil laporan itu nanti kita meminta dinas terkait melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah untuk menutup usaha salon tersebut jika ditemukan melanggar aturan," ujarnya
___
Benci boleh, kejam jangan..
Fakta banci2 itu bakatnya ya di salon, kelewat tega ini mah..
Imbauan itu dikeluarkan dalam surat instruksi Bupati Bernomor 1 Tahun 2018 tentang penertiban, perizinan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di wilayah Aceh Besar.
"Iya benar surat itu dan dalam waktu dekat ini kita akan mengadakan rapat dengan seluruh camat, untuk mendata salon-salon yang berada di wilayah Aceh Besar,” kata Mawardi, saat dihubungi via telepon, Jumat (9/2).
Kepada kumparan (kumparan.com) Mawardi menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar melarang keras segala tindakan yang melanggar dari aturan syariat. Salah satunya seperti keberadaan kelompok LGBT.
Oleh sebab itu ia tidak mengizinkan bagi pemilik usaha salon yang dikelola oleh kelompok waria atau mempekerjakan waria itu sendiri.
"Jika ditemukan pekerjanya waria, kita akan mencabut izin usaha salon itu," kata Mawardi.
Seluruh petugas kecamatan di Aceh Besar, kata Mawardi, akan melakukan monitoring terhadap kegiatan usaha salon kecantikan. Laporan hasil monitoring tersebut akan disampaikan kepadanya.
"Dari hasil laporan itu nanti kita meminta dinas terkait melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah untuk menutup usaha salon tersebut jika ditemukan melanggar aturan," ujarnya
___
Benci boleh, kejam jangan..
Fakta banci2 itu bakatnya ya di salon, kelewat tega ini mah..
0
3.5K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan