- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Merokok Sembarang Kena Dena Rp 40 juta


TS
yviciantika
Merokok Sembarang Kena Dena Rp 40 juta
Tahun 2017 lalu pemerintah Thailand melarang pengunjung untuk merokok sembarang di 20 pantainya. Dan di tahun ini ditambah dengan 4 pantai lainnya.

Peraturan merokok sembarangan di pantai ini bukan pantai di Indonesia kok gan, melainkan di Thailand.
Peraturan baru itu resmi ditetapkan pemerintah Thailand lewat surat edaran Kementrian Lingkungan Hidup pada Kamis 1 Februari lalu.
Seperti yang dikutip dari Reuters pada https://www.cnnindonesia.com/gaya-hi...enda-rp40-juta " Mulai Hari ini, membuang putung rokok sembarangan di pantai-panti Thailand merupakan kegiatan terlarang," kata Bannaruk Sermthong, Direktur Kantor Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pesisir.
Merokok memang diperbolehkan tetapi dilakukakan di area yang sudah disediakan gan. Jadi gak boleh sembarangan merokoknya.
Ada 24 pantai di 15 provinsi Thailand yang masuk dalam peraturan ini. Beberapa pantai populer seperti Pattaya, Phuket, Koh Samui, Phetchaburi, Chanthaburi, dan Songkhla.
Untuk yang melanggar peraturan ini bisa kena sanksi pindana atau denda sebesar 100 ribu bath atau sekitar Rp 42 jutaan lho.
Peraturan ini dibuat karena sampah puntung rokok jadi salah satu masalah besar di Thailand, terutama di pantainya. Waktu tahun 2016 lalu, puluhan ribu puntung rokok ditemukan bersama sampah-sampah lainnya di sepanjang 2,5 kilometer garis pantai Thailand.
Bersaing dengan Indonesia, Thailand menjadi salah satu destinasi wisata yang populer di Asia Tenggara. Bahkan tahun ini, pemerintah Thailand menargetkan kedatangan turis sebanyak 37,55 juta. Wahhh banyak banget ya. Buat agan yang mau berlibur ke pantai-pantai di Thailand jangan merokok dan membuat puntung rokoknya sembarangnya ya, bisa kena denda nanti

Peraturan merokok sembarangan di pantai ini bukan pantai di Indonesia kok gan, melainkan di Thailand.
Peraturan baru itu resmi ditetapkan pemerintah Thailand lewat surat edaran Kementrian Lingkungan Hidup pada Kamis 1 Februari lalu.
Seperti yang dikutip dari Reuters pada https://www.cnnindonesia.com/gaya-hi...enda-rp40-juta " Mulai Hari ini, membuang putung rokok sembarangan di pantai-panti Thailand merupakan kegiatan terlarang," kata Bannaruk Sermthong, Direktur Kantor Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pesisir.
Merokok memang diperbolehkan tetapi dilakukakan di area yang sudah disediakan gan. Jadi gak boleh sembarangan merokoknya.

Ada 24 pantai di 15 provinsi Thailand yang masuk dalam peraturan ini. Beberapa pantai populer seperti Pattaya, Phuket, Koh Samui, Phetchaburi, Chanthaburi, dan Songkhla.
Untuk yang melanggar peraturan ini bisa kena sanksi pindana atau denda sebesar 100 ribu bath atau sekitar Rp 42 jutaan lho.



Peraturan ini dibuat karena sampah puntung rokok jadi salah satu masalah besar di Thailand, terutama di pantainya. Waktu tahun 2016 lalu, puluhan ribu puntung rokok ditemukan bersama sampah-sampah lainnya di sepanjang 2,5 kilometer garis pantai Thailand.
Bersaing dengan Indonesia, Thailand menjadi salah satu destinasi wisata yang populer di Asia Tenggara. Bahkan tahun ini, pemerintah Thailand menargetkan kedatangan turis sebanyak 37,55 juta. Wahhh banyak banget ya. Buat agan yang mau berlibur ke pantai-pantai di Thailand jangan merokok dan membuat puntung rokoknya sembarangnya ya, bisa kena denda nanti



0
685
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan