- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Rekan Sudah Dituntut Penjara, Edward Soeryadjaya Kapan?


TS
maiqueenda
Rekan Sudah Dituntut Penjara, Edward Soeryadjaya Kapan?
Duuaarr! Bagaikan balon meletus akibat tekanan angin yang berlebihan, begitu juga dengan kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang dipakai bakal mengklaim SMAK Dago, Jawa Barat, sebagai aset nasionalisasi.
Setelah lamanya proses persidangan (sudah ke 21 kali) dengan para terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy, akhirnya pas Rabu (7/2) di Pengadilan Negeri Bandung, tiba juga waktunya penuntutan. Yang dituntut si Gustav, cuy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dikomando sama Suhardja dan Indra, menuntut Gustav dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan. Agak lega sih, mulai terbuka sekilas cahaya keadilan.
Gustav kata JPU, cuy, terbukti bareng Maria Goretti dan Edward Soeryadjaya, mau mengubah akta otentik dari organisasi yang udah dilarang sama Pemerintah Indonesia pake Perppu Nomor 50/1960 yaitu Het Christelijk Lyceum (HCL) sebagai pemilik awal SMAK Dago.
Si Gustav, Maria Goretti dan Edward Soeryadjaya coba mengaku kalo Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) penerusnya HCL. Jadi bisa merebut SMAK Dago. Lha jelas-jelas HCL udah dilarang dan bubar. Bahasa mudahnya gini: itu PLK mau berbohong deh supaya bisa ambil alih SMAK Dago pake alibi Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.
(Baca: http://jabar.tribunnews.com/2018/02/...bulan-penjara)
Gara-gara kelakuan itu, JPU jadinya mendakwa Gustav dengan pasal 266 ayat 1 KUHP soal keterangan palsu dalam akta otentik serta pasal 263 ayat 1 tentang surat palsu dan memalsukan surat.
Kasus ini emang terkesan seperti sarat ada ulah mafia hukum yang "main". Bagaimana nggak? Dua terdakwa lainnya - Maria Goretti dan Edward Soeryadjaya- belum juga diadili. Malah sama sekali tak pernah dihadirkan ke persidangan, alasannya sakit.
Padahal Dokter dan pihak rumah sakit independen yang ditunjuk Kejati Jabar untuk periksa Maria Goretti dan Edward Soeryadjaya sudah jelaskan kalo bisa aja dua terdakwa itu dibawa ke sidangnya asal didampingi ahli medis.
Tapi Tuhan Maha Adil. Kebenaran akan terungkap. Apalagi ini kasus SMAK Dago, aset nasionalisasi! Edward yang ngaku sakit eh ditangkap Kejaksaan Agung sebab dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina sebanyak Rp 1,4 triliun. Sekarang lagi ditahan tuh di Rutan Kejaksaan Agung.
Tapi puncaknya ditunggu banget nih, Edward juga bisa diperlakukan seperti Gustav. Khan bareng-bareng seorganisasi melakukannya. Ditambah lagi surat peminjaman Edward sudah dikirim Kejati Jabar ke Kejagung supaya bisa dilimpahkan lagi berkas perkaranya.
Ya, mudah-mudahan pintu keadilan terbuka lebar untuk SMAK Dago. Nggak terus dicurangi. Gustav udah dituntut penjara, semoga begitu juga dengan Edward Soeryadjaya. Supaya Indonesia aman dari ulah komplotan mafia hukum model begini.
Setelah lamanya proses persidangan (sudah ke 21 kali) dengan para terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy, akhirnya pas Rabu (7/2) di Pengadilan Negeri Bandung, tiba juga waktunya penuntutan. Yang dituntut si Gustav, cuy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dikomando sama Suhardja dan Indra, menuntut Gustav dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan. Agak lega sih, mulai terbuka sekilas cahaya keadilan.
Gustav kata JPU, cuy, terbukti bareng Maria Goretti dan Edward Soeryadjaya, mau mengubah akta otentik dari organisasi yang udah dilarang sama Pemerintah Indonesia pake Perppu Nomor 50/1960 yaitu Het Christelijk Lyceum (HCL) sebagai pemilik awal SMAK Dago.
Si Gustav, Maria Goretti dan Edward Soeryadjaya coba mengaku kalo Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) penerusnya HCL. Jadi bisa merebut SMAK Dago. Lha jelas-jelas HCL udah dilarang dan bubar. Bahasa mudahnya gini: itu PLK mau berbohong deh supaya bisa ambil alih SMAK Dago pake alibi Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.
(Baca: http://jabar.tribunnews.com/2018/02/...bulan-penjara)
Gara-gara kelakuan itu, JPU jadinya mendakwa Gustav dengan pasal 266 ayat 1 KUHP soal keterangan palsu dalam akta otentik serta pasal 263 ayat 1 tentang surat palsu dan memalsukan surat.
Kasus ini emang terkesan seperti sarat ada ulah mafia hukum yang "main". Bagaimana nggak? Dua terdakwa lainnya - Maria Goretti dan Edward Soeryadjaya- belum juga diadili. Malah sama sekali tak pernah dihadirkan ke persidangan, alasannya sakit.
Padahal Dokter dan pihak rumah sakit independen yang ditunjuk Kejati Jabar untuk periksa Maria Goretti dan Edward Soeryadjaya sudah jelaskan kalo bisa aja dua terdakwa itu dibawa ke sidangnya asal didampingi ahli medis.
Tapi Tuhan Maha Adil. Kebenaran akan terungkap. Apalagi ini kasus SMAK Dago, aset nasionalisasi! Edward yang ngaku sakit eh ditangkap Kejaksaan Agung sebab dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina sebanyak Rp 1,4 triliun. Sekarang lagi ditahan tuh di Rutan Kejaksaan Agung.
Tapi puncaknya ditunggu banget nih, Edward juga bisa diperlakukan seperti Gustav. Khan bareng-bareng seorganisasi melakukannya. Ditambah lagi surat peminjaman Edward sudah dikirim Kejati Jabar ke Kejagung supaya bisa dilimpahkan lagi berkas perkaranya.
Ya, mudah-mudahan pintu keadilan terbuka lebar untuk SMAK Dago. Nggak terus dicurangi. Gustav udah dituntut penjara, semoga begitu juga dengan Edward Soeryadjaya. Supaya Indonesia aman dari ulah komplotan mafia hukum model begini.

0
889
1
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan