- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mahasiswi berprestasi dicekoki miras lalu disetubuhi pria kenalan di medsos


TS
beritahati.com
Mahasiswi berprestasi dicekoki miras lalu disetubuhi pria kenalan di medsos
Quote:
Beritahati.com, Jakarta - Mahasiswi berinisial S (21) disetubuhi pria kenalannya di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban dicekoki minuman keras jenis sake oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial Tinder.
Penasihat hukum korban, Azam Khan, mengatakan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial Tinder. Entah bagaimana awalnya, pelaku bisa membujuk korban untuk bertemu.
Lantaran kasusnya belum ditanggapi Polres Jakarta Utara, S (21), bersama kuasa hukumnya melayangkan surat perlindungan Hukum ke Polda Metro Jaya.
Menurut Penasihat Hukum korban Azam Khan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor TBL/1126/K/IX/2017/PJ/RESJU Polres Jakarta Utara 25 September 2017. Kejadian berawal mengenali pelaku lewat satu aplikasi.
“Awalnya korban tidak menanggapi pelaku yang baru ia kenal. Tetapi pelaku membujuk segera bertemu. Dan pelaku berhasil membujuk bertemu sebuah di restoran,” kata Azam di Jakarta Selatan, Kamis (8/2).
Menurut Azam, sebelum diajak minum, pelaku berinisial TK sudah memesan hotel via aplikasi online. Dalam perbincangan di restoran pelaku menyodori minuman beralkohol `S` kepada korban.
“Korban tidak tahu dan dipaksa untuk meminum hingga setengah sadar. Setelah korban tidak berdaya korban dibawa ke hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan menggunakan mobil,” paparnya.
Kuasa Hukum juga menambahkan di situlah korban disetubuhi oleh TK.
“Diduga pelaku sudah berniat jahat terhadap korban,” tuturnya.
Tak terima perbuatan keji tersebut, mahasiswi di satu perguruan tinggi itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakut.
“Kami mendesak kepolisian segera memproses pelaku dan menetapkan dirinya sebagai tersangka. Korban merupakan mahasiswi berprestasi di kampusnya. Ini kasus pidana Pasal 285 jo 286 KUHP dengan ancaman 9 hingga 12 tahun penjara. Penyidik wajib menahan. Salah atau tidaknya biar pengadilan yang menentukan biarkan proses hukum tetap berjalan wajib,” imbuhnya.
Sementara itu secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Firmansyah menerangkan, bahwa pihaknya mengecek kasus tersebut.
“Saya cek,” katanya.
Penasihat hukum korban, Azam Khan, mengatakan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial Tinder. Entah bagaimana awalnya, pelaku bisa membujuk korban untuk bertemu.
Lantaran kasusnya belum ditanggapi Polres Jakarta Utara, S (21), bersama kuasa hukumnya melayangkan surat perlindungan Hukum ke Polda Metro Jaya.
Menurut Penasihat Hukum korban Azam Khan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor TBL/1126/K/IX/2017/PJ/RESJU Polres Jakarta Utara 25 September 2017. Kejadian berawal mengenali pelaku lewat satu aplikasi.
“Awalnya korban tidak menanggapi pelaku yang baru ia kenal. Tetapi pelaku membujuk segera bertemu. Dan pelaku berhasil membujuk bertemu sebuah di restoran,” kata Azam di Jakarta Selatan, Kamis (8/2).
Menurut Azam, sebelum diajak minum, pelaku berinisial TK sudah memesan hotel via aplikasi online. Dalam perbincangan di restoran pelaku menyodori minuman beralkohol `S` kepada korban.
“Korban tidak tahu dan dipaksa untuk meminum hingga setengah sadar. Setelah korban tidak berdaya korban dibawa ke hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan menggunakan mobil,” paparnya.
Kuasa Hukum juga menambahkan di situlah korban disetubuhi oleh TK.
“Diduga pelaku sudah berniat jahat terhadap korban,” tuturnya.
Tak terima perbuatan keji tersebut, mahasiswi di satu perguruan tinggi itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakut.
“Kami mendesak kepolisian segera memproses pelaku dan menetapkan dirinya sebagai tersangka. Korban merupakan mahasiswi berprestasi di kampusnya. Ini kasus pidana Pasal 285 jo 286 KUHP dengan ancaman 9 hingga 12 tahun penjara. Penyidik wajib menahan. Salah atau tidaknya biar pengadilan yang menentukan biarkan proses hukum tetap berjalan wajib,” imbuhnya.
Sementara itu secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Firmansyah menerangkan, bahwa pihaknya mengecek kasus tersebut.
“Saya cek,” katanya.

0
3.5K
Kutip
36
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan