- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa


TS
rantaikehidupan
Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa
Quote:

Jakarta - Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana dalam kacamata pidana?
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31).
Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.
Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop dikenakan pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono.
Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya adalah:
Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.
Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Nah, jika sedikit-sedikit guru diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya --salah satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa--, apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya?
https://news.detik.com/berita/327382...iplinkan-siswa
maaf posting di lounge
untuk mengingatkan bahwa tugas guru itu amat mulia tanpa tanda jasa (gaji tidak seberapa tapi setress lihat kelakuan para anak murid)
Quote:
Gaji Guru Indonesia Paling Kecil di Dunia !
Baliberkarya.com-Internasional. Kaum guru di Indonesia benar-benar “pahlawan tanpa tanda jasa”. Setiap hari mereka bertugas mendidikn siswanya. Setiap tahun Hari Guru Nasional diperingati dengan khidmat. Beragam kegiatan dilakukan, yang pada dasarnya dibuat untuk mengingat peran guru dalam membangun bangsa.
Hari guru sendiri sebenarnya bukan hanya miliki Indonesia. Hari Guru juga diperingati di banyak negara, meskipun dengan tanggal yang berbeda-beda. Adapun Hari Guru di Indonesia jatuh pada tanggal 25 November adalah karena bertepatan dengan hari berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Salah satu bentuk penghargaan terhadap jasa guru adalah dengan memberikan upah yang layak bagi profesi tersebut, meskipun memang hal tersebut bukan satu-satunya. Tetapi, meskipun peringatan Hari Guru selalu dilakukan tiap tahun dengan khidmat, ternyata gaji guru di Indonesia masih terhitung sangat kecil.
Berdasarkan data dari 30 negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang dikutip dari The Guardian, baru-baru ini, Indonesia menempati posisi terbawah (posisi ke-30) untuk urusan besaran gaji guru. Gaji guru di Indonesia hanya US$ 2.830 per tahun atau sekitar Rp 34,4 juta per tahun (Kurs: Rp 12.176/US$).
Bahkan, gaji guru di Indonesia jauh lebih kecil dari Hungaria, negara yang hanya satu peringkat di atas Indonesia, yang menggaji gurunya US$ 14.760 per tahun.
Sedangkan negara yang paling besar menggaji gurunya adalah Swiss, yaitu sekitar US$ 68.000/tahun. Bahkan, gaji guru di Swiss lebih tinggi dari rata-rata gaji pekerja di negara tersebut yang mencapai angka sekitar US$ 50 ribu per tahun.
Berikut peringkat gaji guru selengkapnya:
1. Swiss US$ 68.820/tahun
2. Belanda US$ 57.870/tahun
3. Jerman US$ 53.730/tahun
4. Belgia US$ 51.470/tahun
5. Korea US$ 47.340/tahun
6. Irlandia US$ 47.300/tahun
7. Jepang US$ 45.930/tahun
8. Australia US$ 44.000/tahun
9. Finlandia US$ 42.810/tahun
10. Denmark US$ 41.710/tahun
11. Spanyol US$ 41.520/tahun
12. Amerika Serikat US$ 41.460/tahun
13. Inggris Raya US$ 41.910/tahun
14. Austria US$ 37.410/tahun
15. Selandia Baru US$ 34.760/tahun
16. Portugal US$ 34.590/tahun
17. Perancis US$ 33.570/tahun
18. Norwegia US$ 33.130/tahun
19. Slovenia US$ 32.480/tahun
20. Swedia US$ 31.610/tahun
21. Italia US$ 31.460/tahun
22. Islandia US$ 29.480/tahun
23. Yunani US$ 25.750/tahun
24. ISrael US$ 19.550/tahun
25. Republik Ceko US$ 18.610/tahun
26. Turki US$ 17.180/tahun
27. Chili US$ 16.410/tahun
28. Brazil US$ 14.840/tahun
29. Hungaria US$ 14.760/tahun
30. Indonesia US$ 2.830/tahun
https://baliberkarya.com/index.php/r...-di-Dunia.html
Baliberkarya.com-Internasional. Kaum guru di Indonesia benar-benar “pahlawan tanpa tanda jasa”. Setiap hari mereka bertugas mendidikn siswanya. Setiap tahun Hari Guru Nasional diperingati dengan khidmat. Beragam kegiatan dilakukan, yang pada dasarnya dibuat untuk mengingat peran guru dalam membangun bangsa.
Hari guru sendiri sebenarnya bukan hanya miliki Indonesia. Hari Guru juga diperingati di banyak negara, meskipun dengan tanggal yang berbeda-beda. Adapun Hari Guru di Indonesia jatuh pada tanggal 25 November adalah karena bertepatan dengan hari berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Salah satu bentuk penghargaan terhadap jasa guru adalah dengan memberikan upah yang layak bagi profesi tersebut, meskipun memang hal tersebut bukan satu-satunya. Tetapi, meskipun peringatan Hari Guru selalu dilakukan tiap tahun dengan khidmat, ternyata gaji guru di Indonesia masih terhitung sangat kecil.
Berdasarkan data dari 30 negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang dikutip dari The Guardian, baru-baru ini, Indonesia menempati posisi terbawah (posisi ke-30) untuk urusan besaran gaji guru. Gaji guru di Indonesia hanya US$ 2.830 per tahun atau sekitar Rp 34,4 juta per tahun (Kurs: Rp 12.176/US$).
Bahkan, gaji guru di Indonesia jauh lebih kecil dari Hungaria, negara yang hanya satu peringkat di atas Indonesia, yang menggaji gurunya US$ 14.760 per tahun.
Sedangkan negara yang paling besar menggaji gurunya adalah Swiss, yaitu sekitar US$ 68.000/tahun. Bahkan, gaji guru di Swiss lebih tinggi dari rata-rata gaji pekerja di negara tersebut yang mencapai angka sekitar US$ 50 ribu per tahun.
Berikut peringkat gaji guru selengkapnya:
1. Swiss US$ 68.820/tahun
2. Belanda US$ 57.870/tahun
3. Jerman US$ 53.730/tahun
4. Belgia US$ 51.470/tahun
5. Korea US$ 47.340/tahun
6. Irlandia US$ 47.300/tahun
7. Jepang US$ 45.930/tahun
8. Australia US$ 44.000/tahun
9. Finlandia US$ 42.810/tahun
10. Denmark US$ 41.710/tahun
11. Spanyol US$ 41.520/tahun
12. Amerika Serikat US$ 41.460/tahun
13. Inggris Raya US$ 41.910/tahun
14. Austria US$ 37.410/tahun
15. Selandia Baru US$ 34.760/tahun
16. Portugal US$ 34.590/tahun
17. Perancis US$ 33.570/tahun
18. Norwegia US$ 33.130/tahun
19. Slovenia US$ 32.480/tahun
20. Swedia US$ 31.610/tahun
21. Italia US$ 31.460/tahun
22. Islandia US$ 29.480/tahun
23. Yunani US$ 25.750/tahun
24. ISrael US$ 19.550/tahun
25. Republik Ceko US$ 18.610/tahun
26. Turki US$ 17.180/tahun
27. Chili US$ 16.410/tahun
28. Brazil US$ 14.840/tahun
29. Hungaria US$ 14.760/tahun
30. Indonesia US$ 2.830/tahun
https://baliberkarya.com/index.php/r...-di-Dunia.html
Quote:
Polri Sarankan Jenazah Guru yang Dianiaya Murid Diautopsi

Jakarta - Polri menyarankan jasad Ahmad Budi Cahyono, guru honorer yang dianiaya muridnya MH hingga tewas untuk diautopsi. Autopsi diperlukan untuk memastikan sebab kematian akibat pukulan murid atau bukan.

"Sebaiknya diautopsi untuk mencari penyebab kematian. Dari penyebab kematian nanti akan bisa ungkap apa yang terjadi dan kira-kira siapa pelakunya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Setyo mengatakan Polri turut prihatin dengan adanya peristiwa penganiayaan guru ini. Dia mengatakan menjaga dunia pendidikan menjadi tanggung jawab masyarakat bersama.

"Kami prihatin di dunia pendidikan terjadi masalah seperti ini. Oleh sebab itu ini tanggung jawab kita bersama. Masyarakat juga ikut (bertanggungjawab soal pendidikan). Masyarakat dan pendidikan tidak bisa dipisahkan," ujar dia.
Setyo kemudian menerangkan jika hasil autopsi serta penyelidikan mengerucut pada siswa MH sebagai penyebab kematian Ahmad maka MH akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang peradilan anak.
"Ya di Indonesia berlaku undang-undang peradilan anak. Untuk prosesnya, kalau ditahan tidak boleh dicampur (tahanan) orang tua atau dewasa. Kemudian pada saat pemeriksan tidak boleh seperti pemeriksaan org tua," terang Setyo.
"Dan sidangnya pun tidak boleh terbuka, itu sudah diatur. Tentunya kalau memang tersangka betul di bawah umur, tentu prosesnya akan sesuai aturan-aturan," jelas Setyo.
Sebelumnya, Ahmad Budi Cahyono, guru honorer (Guru tidak tetap) ini mengajar materi melukis, di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Kamis (1/2/2018). Di ruang kelas, pelaku MH, ramai dan mengganggu teman dan mencoret-coret lukisan teman lainnya.
Guru mata pelajaran seni rupa itu mengingatkan siswa MH untuk tidak ramai dan mengganggu teman-temannya. Namun peringatan itu tak dihiraukan. Siswa ini menjadi-jadi dan mengganggu teman lainnya. Korban lalu mendatangi dan mencoret pipi pelaku dengan cat lukis. Tapi, siswa itu tidak terima dan menganiaya sang guru.
Setelah dipukul dan Budi kembali ke rumah, keluarganya mengabarkan bahwa Budi di rumah langsung tidur karena mengeluh sakit pada lehernya. Selang beberapa waktu kemudian, korban kesakitan dan tak sadarkan diri.
Keluarga membawa Budi ke rumah sakit umum dr Seotomo, Surabaya. Berdasarkan keterangan dari para guru yang berada di RSU dr Soetomo, kondisi Budi kritis dan dia didiagnosa mengalami mati batang otak. Sekitar pukul 21.40 WIB Budi dikabarkan meninggal dunia.
https://news.detik.com/berita/d-3846...urid-diautopsi

Jakarta - Polri menyarankan jasad Ahmad Budi Cahyono, guru honorer yang dianiaya muridnya MH hingga tewas untuk diautopsi. Autopsi diperlukan untuk memastikan sebab kematian akibat pukulan murid atau bukan.

"Sebaiknya diautopsi untuk mencari penyebab kematian. Dari penyebab kematian nanti akan bisa ungkap apa yang terjadi dan kira-kira siapa pelakunya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Setyo mengatakan Polri turut prihatin dengan adanya peristiwa penganiayaan guru ini. Dia mengatakan menjaga dunia pendidikan menjadi tanggung jawab masyarakat bersama.

"Kami prihatin di dunia pendidikan terjadi masalah seperti ini. Oleh sebab itu ini tanggung jawab kita bersama. Masyarakat juga ikut (bertanggungjawab soal pendidikan). Masyarakat dan pendidikan tidak bisa dipisahkan," ujar dia.
Setyo kemudian menerangkan jika hasil autopsi serta penyelidikan mengerucut pada siswa MH sebagai penyebab kematian Ahmad maka MH akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang peradilan anak.
"Ya di Indonesia berlaku undang-undang peradilan anak. Untuk prosesnya, kalau ditahan tidak boleh dicampur (tahanan) orang tua atau dewasa. Kemudian pada saat pemeriksan tidak boleh seperti pemeriksaan org tua," terang Setyo.
"Dan sidangnya pun tidak boleh terbuka, itu sudah diatur. Tentunya kalau memang tersangka betul di bawah umur, tentu prosesnya akan sesuai aturan-aturan," jelas Setyo.
Sebelumnya, Ahmad Budi Cahyono, guru honorer (Guru tidak tetap) ini mengajar materi melukis, di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Kamis (1/2/2018). Di ruang kelas, pelaku MH, ramai dan mengganggu teman dan mencoret-coret lukisan teman lainnya.
Guru mata pelajaran seni rupa itu mengingatkan siswa MH untuk tidak ramai dan mengganggu teman-temannya. Namun peringatan itu tak dihiraukan. Siswa ini menjadi-jadi dan mengganggu teman lainnya. Korban lalu mendatangi dan mencoret pipi pelaku dengan cat lukis. Tapi, siswa itu tidak terima dan menganiaya sang guru.
Setelah dipukul dan Budi kembali ke rumah, keluarganya mengabarkan bahwa Budi di rumah langsung tidur karena mengeluh sakit pada lehernya. Selang beberapa waktu kemudian, korban kesakitan dan tak sadarkan diri.
Keluarga membawa Budi ke rumah sakit umum dr Seotomo, Surabaya. Berdasarkan keterangan dari para guru yang berada di RSU dr Soetomo, kondisi Budi kritis dan dia didiagnosa mengalami mati batang otak. Sekitar pukul 21.40 WIB Budi dikabarkan meninggal dunia.
https://news.detik.com/berita/d-3846...urid-diautopsi


tien212700 memberi reputasi
1
8.2K
Kutip
41
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan