Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gilbertagungAvatar border
TS
gilbertagung
Metode Penghitungan Suara dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan Umum
Metode Penghitungan Suara dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan UmumMetode Penghitungan Suara dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan UmumMetode Penghitungan Suara dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan Umum

Metode Penghitungan Suara dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan Umum
Tahun 2018 dan 2019 menjadi tahun yang sarat dengan kegiatan politik. Penyelengaraan pemilihan kepala daerah pada 2018 dan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dan presiden – wakil presiden pada 2019 akan menjadi fokus politik Indonesia. Dalam pemilihan legislatif maupun eksekutif, semua kandidat bersaing untuk memperoleh suara pemilih terbanyak. Namun, apakah Anda mengetahui bagaimana menentukan jumlah kursi parlemen yang diperoleh setiap partai sesuai jumlah suara sah yang diperoleh? Bagaimana pula menentukan pemenang dalam pemilihan walikota, gubernur, atau presiden?

Klik gambar untuk menuju sumber gambar

Pendahuluan
Pada dasarnya, pemilihan legislatif menggunakan sistem perwakilan proposional. Artinya, setiap partai mendapatkan kursi dengan persentase kira-kira sama dengan persentase suara sah yang didapatkan. Sistem ini terdiri atas 3 jenis :
Party list, partai menyodorkan daftar calon wakil rakyat ke pemilih. Daftar bisa tertutup, dalam arti, pemilih tidak memilih langsung kandidatnya karena daftar calon tidak langsung disertakan dalam kertas suara dan pemilih hanya memilih partainya saja. Sistem ini pernah digunakan Indonesia sampai pemilu 1999. Pada pemilu 2004 dan seterusnya, daftar bersifat terbuka, artinya pemilih dapat memilih calon yang diinginkan dalam kertas suara ataupun memilih partainya saja, yang suaranya akan diperoleh oleh calon dengan nomor urut teratas.
Single transferable vote, pemilih dapat memilih lebih dari satu calon dan mengurutkannya berdasarkan preferensi. Bila suara yang dikumpulkan seorang calon melebihi yang dibutuhkan atau calon tersebut gugur, kelebihan suara yang menganggur akan dialihkan ke calon berikutnya yang dipilih pemilih tersebut.
Mixed member proportional representation, dengan sistem ini, pemilih memilih sebanyak dua kali. Satu untuk calon tunggal dan satu untuk partai.
Sistem alokasi kursi dapat ditentukan dengan dua metode, yaitu metode kuota dan metode divisor. Kedua metode ini dibagi menjadi beberapa teknik lebih lanjut.
Di beberapa negara, sebuah partai politik harus mencapai ambang batas persentase perolehan suara nasional tertentu agar mendapatkan jatah kursi di parlemen. Indonesia mensyaratkan 3,5% suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR (4% untuk pemilu 2019). Ini disebut parliamentary threshold.
Sementara itu, pemilihan eksekutif (presiden) memakai sistem votingatau suara terbanyak. Bagaimana prosedurnya akan dijelaskan lebih lanjut.

Metode Kuota
Metode kuota mendasarkan pembagian jatah kursi berdasarkan ambang batas suara. Artinya, seorang calon harus mengumpulkan jumlah suara tertentu agar dapat memenangi sebuah kursi parlemen. Terdapat 3 jenis teknik dalam metode ini.
Quote:
Quote:
Quote:


Metode Divisor
Metode Divisor mendasarkan pada perolehan suara masing-masing calon yang dibagi dengan beberapa pembagi (divisor). Calon dengan suara tertinggi dalam setiap putaran akan memperoleh kursi. Ada 2 teknik dalam metode divisor.
Quote:
Quote:


Sistem Voting
Pemilihan pejabat eksekutif (presiden, gubernur, wali kota, dan sebagainya) menggunakan sistem voting. Artinya, hanya satu dari beberapa calon yang akan terpilih. Ada dua jenis metode dalam sistem voting, first-past-the-postdan two-round system.
First-past-the-post adalah sistem voting dengan ketentuan bahwa calon dengan suara sah terbanyak dinyatakan sebagai pemenang, terlepas dari persentase suara yang didapatkan. Kelemahan sistem ini adalah memungkinkan terbentuknya pemerintahan minoritas yang tak didukung sebagian besar pemilih. Sementara itu, two-round system adalah sistem voting dengan ketentuan bahwa hanya calon yang mengumpulkan suara mayoritas (lebih dari 50% dari jumlah suara sah) yang dapat dinyatakan sebagai pemenang. Apabila tidak ada calon yang memperoleh suara mayoritas, dua calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama akan kembali bersaing pada putaran kedua untuk menentukan pemenang.
Contoh :
Dalam pemilihan presiden Klovenzia, terdapat 5 calon presiden : Lune Erglone, Claudie Lenavemon, Henrion Ledon, Ozgol Vondesson, dan Valerie Lebunge. Setelah dilakukan pemungutan suara, hasilnya adalah sebagai berikut.
Metode Penghitungan Suara dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan Umum
Bila pemilihan presiden Klovenzia menggunakan metode first-past-the-post, maka Erglone yang mengumpulkan suara terbanyak akan langsung terpilih sebagai presiden meskipun ia hanya mengumpulkan 37,16% suara. Bila pemilihan ini menggunakan metode two-round system, pemilihan harus dilanjutkan ke putaran kedua karena tak ada calon yang memperoleh lebih dari 50% suara sah. Erglone dan Lenavemon menjadi calon yang lolos ke putaran kedua. Karena Erglone berhasil mengumpulkan suara lebih banyak dalam pemilihan presiden putaran kedua, maka Erglone terpilih sebagai presiden.
Metode first-past-the-post digunakan di India dan Amerika Serikat. Sementara itu, metode two-round system digunakan di Indonesia dan Prancis.

Metode Penghitungan Suara dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan Umum
Demikian thread dari saya kali ini. Pesta demokrasi 5 tahun sekali adalah sebuah kegiatan yang menelan biaya yang tidak sedikit. Nasib bangsa ini selama 5 tahun berikutnya ditentukan dari pilihan Anda pada 17 April 2019. Jadi, jangan biarkan suara Anda menjadi sia-sia dan jadilah pemilih yang cerdas. Terima kasih telah membaca thread ini dan semoga hari Anda menyenangkan.

Metode Penghitungan Suara dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan Umum
Referensi I
Referensi II
Referensi III
Referensi IV
Referensi V
Referensi VI
Referensi VII
Referensi VIII
Referensi IX
Referensi X
Referensi XI
Referensi XII
Referensi XIII
Referensi XIV
Referensi XV

Metode Penghitungan Suara dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan Umum

Metode Penghitungan Suara dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan Umum
Diubah oleh gilbertagung 13-03-2019 02:31
0
9.9K
56
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan