Kaskus

News

Dejavu.CucudAvatar border
TS
Dejavu.Cucud
PAN: Zumi Zola Role Model di Partai
Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan, Gubernur Jambi Zumi Zola merupakan salah satu kader teladan di partai.

Ia pun mengapresiasi kinerja Zumi selama memimpin Jambi.

"Sebagai tokoh yang punya rekam jejak boleh dibilang cukup berpengalaman. Kami apresiasi ketika Zola lakukan gebrakan khususnya akselerasi ekonomi di Jambi, role model di internal PAN," kata Eddy kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2018).

Ia mengatakan banyak kader PAN yang terinspirasi dari kepemimpinan Zumi sebagai Gubernur Jambi.

Eddy mengatakan PAN mempercayai integritas Zumi dalam memimpin Jambi sehingga ia tak mempercayai pemberitaan di media ihwal kasus korupsi yang melibatkan Zumi. Karena itu partainya mengedepankan azas praduga tak bersalah.

PAN justru menyalahkan sistem pilkada langsung dengan biaya politik tinggi. Eddy menambahkan hanya untuk menjadi wali kota pun biayanya sudah sangat besar.

"Secara keseluruhan ini adalah akibat politik biaya tinggi. Bagi seorang wali kota saja harus kumpulkan massa, butuh tempat, atribut, snack, makan. Yang datang harus dikasih transport, bukan satu kali tapi berkali-kali. Itu kabupaten atau kota, gimana gubernur?" lanjut dia.

KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Dalam kasus ini, Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

sumber
Diubah oleh Dejavu.Cucud 07-02-2018 20:59
0
1.6K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan