- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buruh Desak DPR Hapus "Outsourching"


TS
azizm795
Buruh Desak DPR Hapus "Outsourching"
Gerakan Bersama Buruh BUMN (Geber BUMN) mendesak DPR RI menjamin Kementerian Ketenagakerjaan dan BUMN agar mengimplementasikan 12 rekomendasi Panitia Kerja Outsourching 2013. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX di Senayan, Jakarta, Rabu, (7/2/2018).
Wakil rakyat diminta tegas, mengingat pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak hanya dilakukan swasta, tapi juga perusahaan-perusahaan BUMN.
‘’Tidak ada kejelasan mengenai nasib korban outsourching. Tahun 2015, Geber BUMN sudah mendesak untuk DPR menyelesaikan kasus ini, tapi tidak pernah terlaksana,’’ ujar Aprilia, Pengacara dari LBH Jakarta pendamping buruh.
Perjuangan buruh untuk menghapus outsourching sudah dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya mendorong terbentuknya Panitia Kerja (Panja) outsourching dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI 2013. Di dalamnya terdapat 12 rekomendasi yang memihak kaum buruh.
‘’Kami mendesak Komisi IX DPR RI agar mendorong, mengawasi, dan memastikan perusahaan BUMN mengangkat buruh outsourching menjadi pekerja organik tanpa syarat apapun, serta mempekerjakan kembali mereka yang di PHK secara sepihak,’’ tambah Aprilia.
https://law-justice.co/
Wakil rakyat diminta tegas, mengingat pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak hanya dilakukan swasta, tapi juga perusahaan-perusahaan BUMN.
‘’Tidak ada kejelasan mengenai nasib korban outsourching. Tahun 2015, Geber BUMN sudah mendesak untuk DPR menyelesaikan kasus ini, tapi tidak pernah terlaksana,’’ ujar Aprilia, Pengacara dari LBH Jakarta pendamping buruh.
Perjuangan buruh untuk menghapus outsourching sudah dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya mendorong terbentuknya Panitia Kerja (Panja) outsourching dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI 2013. Di dalamnya terdapat 12 rekomendasi yang memihak kaum buruh.
‘’Kami mendesak Komisi IX DPR RI agar mendorong, mengawasi, dan memastikan perusahaan BUMN mengangkat buruh outsourching menjadi pekerja organik tanpa syarat apapun, serta mempekerjakan kembali mereka yang di PHK secara sepihak,’’ tambah Aprilia.
https://law-justice.co/
0
1.9K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan