- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Zakat PNS 2.5% Autodeduct Tapi Pake Uang Dinar Dan Dirham Buat Transaksi Dipenjara!


TS
tereariyani
Zakat PNS 2.5% Autodeduct Tapi Pake Uang Dinar Dan Dirham Buat Transaksi Dipenjara!
http://finance.detik.com/read/2018/0...uju-atau-tidak
Pemerintah akan memotong 2,5% gaji PNS untuk membayarkan zakat. Aturan tersebut dikhususkan kepada aparatur sipil negara (ASN) muslim. Anda setuju atau tidak?
Jakarta - Pemerintah akan memotong 2,5% gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Aturan tersebut dikhususkan kepada aparatur sipil negara (ASN) muslim.
Kementerian Agama saat ini tengah menyusun aturan terkait dengan pemotongan zakat 2,5% dari gaji yang diterima para abdi negara tersebut. Nantinya, aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Zakat Kementerian Agama Fuad Nashor mengatakan, aturan tersebut tidak bersifat wajib meskipun diberlakukan kepada para PNS muslim.
"Negara tidak mewajibkan, melainkan memfasilitasi sarana pembayaran zakat yang lebih mudah, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan," kata Fuad saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Menurut Fuad, pemerintah juga tidak akan memberikan sanksi apapun kepada para abdi negara yang memang tidak menggunakan fasilitas pembayaran zakat ini.
"Pernyataan keberatan itu kan alasannya mungkin karena gaji yang diterimanya belum mencapai nishab (batas minimal wajib zakat), atau sebagian besar dipotong cicilan pinjaman bank," jelas dia.
Pemerintah akan menunjuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengelola zakat dari gaji PNS ini. Metode penghimpunannya akan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), BUMN maupun BUMD.
Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Baznas pernah menerbitkan data potensi zakat yang bisa mencapai Rp 270 triliun.
Dana zakat yang berasal dari gaji PNS ini akan disalurkan kepada masyarakat miskin yang berhak menerima.
"Dana zakat tersebut disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk penyaluran bersifat konsumtif dan produktif," kata Fuad.
Tidak hanya itu, kata Fuad, dana zakat yang berasal dari para abdi negara juga nantinya untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti bantuan korban bencana, hingga sebagai modal usaha para penerima zakat.
"Seperti kebutuhan pokok, modal usaha, pelayanan pengobatan, biaya pendidikan, sarana peribadatan serta batuan untuk masyarakat korban bencana," jelas dia.
Nah menurut Anda para pembaca bagaimana? Setuju gaji PNS langsung dipotong untuk zakat, atau malah tidak setuju? Ikuti polling detikFinancedi bawah ini.
Polling akan dibuka mulai sekarang sampai Kamis 8 Februari 2018 pukul 10.00 WIB besok. Jangan lupa tulis alasan Anda di kolom komentar.
Pemerintah akan memotong 2,5% gaji PNS untuk membayarkan zakat. Aturan tersebut dikhususkan kepada aparatur sipil negara (ASN) muslim. Anda setuju atau tidak?
Jakarta - Pemerintah akan memotong 2,5% gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Aturan tersebut dikhususkan kepada aparatur sipil negara (ASN) muslim.
Kementerian Agama saat ini tengah menyusun aturan terkait dengan pemotongan zakat 2,5% dari gaji yang diterima para abdi negara tersebut. Nantinya, aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Zakat Kementerian Agama Fuad Nashor mengatakan, aturan tersebut tidak bersifat wajib meskipun diberlakukan kepada para PNS muslim.
"Negara tidak mewajibkan, melainkan memfasilitasi sarana pembayaran zakat yang lebih mudah, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan," kata Fuad saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Menurut Fuad, pemerintah juga tidak akan memberikan sanksi apapun kepada para abdi negara yang memang tidak menggunakan fasilitas pembayaran zakat ini.
"Pernyataan keberatan itu kan alasannya mungkin karena gaji yang diterimanya belum mencapai nishab (batas minimal wajib zakat), atau sebagian besar dipotong cicilan pinjaman bank," jelas dia.
Pemerintah akan menunjuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengelola zakat dari gaji PNS ini. Metode penghimpunannya akan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), BUMN maupun BUMD.
Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Baznas pernah menerbitkan data potensi zakat yang bisa mencapai Rp 270 triliun.
Dana zakat yang berasal dari gaji PNS ini akan disalurkan kepada masyarakat miskin yang berhak menerima.
"Dana zakat tersebut disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk penyaluran bersifat konsumtif dan produktif," kata Fuad.
Tidak hanya itu, kata Fuad, dana zakat yang berasal dari para abdi negara juga nantinya untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti bantuan korban bencana, hingga sebagai modal usaha para penerima zakat.
"Seperti kebutuhan pokok, modal usaha, pelayanan pengobatan, biaya pendidikan, sarana peribadatan serta batuan untuk masyarakat korban bencana," jelas dia.
Nah menurut Anda para pembaca bagaimana? Setuju gaji PNS langsung dipotong untuk zakat, atau malah tidak setuju? Ikuti polling detikFinancedi bawah ini.
Polling akan dibuka mulai sekarang sampai Kamis 8 Februari 2018 pukul 10.00 WIB besok. Jangan lupa tulis alasan Anda di kolom komentar.
0
1.6K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan