Kaskus

News

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan partainya mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasal itu dianggap penting untuk menjaga marwah presiden sebagai simbol negara agar tak mudah dilecehkan oleh masyarakat.

"Tentu saja kita harus menempatkan marwah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat itu juga untuk mendapatkan tempat yang harus kita jaga bersama posisi politiknya," kata Hasto di kantor The Wahid Institute, Jakarta, Senin (5/2).

Hasto menilai proses demokrasi di Indonesia saat ini sudah masuk kategori 'kebablasan'. Pasalnya, presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan seringkali dilecehkan oleh masyarakat yang tak bertanggung jawab. 

Ia mengatakan sudah sepatutnya negara membutuhkan peraturan hukum untuk melindungi nama baik presiden. 

"Tetapi dengan melihat demokrasi yang kebablasan yang simbol-simbol negara pun seringkali dilecehkan, maka kalau kita melihat hal tersebut perlu dilakukan pengaturan," tambah Hasto.

Lihat juga: Mahfud: Pasal Penghinaan Presiden Boleh Jika Beda Substansi


Hasto juga menilai pasal penghinaan presiden sudah sesuai dengan budaya di Indonesia yang mengedepankan asas kekeluargaan. Baginya, budaya Indonesia yang ketimuran telah sesuai dalam menempatkan posisi pemimpin dalam masyarakat berada di kedudukan yang terhormat. 

"Itu bagian dari kebudayaan kita, bukan hanya presiden, kepala desa, kepala RT pun kita hormati," kata Hasto.

Lihat juga: Fahri Tolak Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP


Meski begitu, Hasto menepis anggapan tentang kekhawatiran Jokowi menimbulkan kembali pemerintah yang otoriter saat pasal itu berlaku. Baginya, pemerintah di bawah Jokowi tak akan berbuat demikian meskipun pasal tersebut diberlakukan. 

"Pemerintahan Jokowi pemerintahan yang demokratis, tak akan berbuat represif (diberlakukannya pasal penghinaan presiden)," kata dia.

Anggota DPR di parlemen saat ini tengah menggodok revisi KUHP. Pasal penghinaan terhadap presiden rencananya akan diberlakukan kembali. Salah satu opsi yang diwacanakan adalah menyematkan delik aduan dalam pasal yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. (osc)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180205185615-32-274000/pdip-dukung-pasal-penghinaan-presiden-dihidupkan-lagi

Hidupkan nggak ya

PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi
0
2.5K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan