- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan


TS
letnan.spiers
PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan
kumparanNEWS
Senin 05 Februari 2018 - 17:12
Beberapa pasal dalam Rancangan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana menuai kritik. Satu di antaranya adalah soal pasal penghinaan kepada presiden.

Terkait polemik ini, PDIP menyatakan dukungannya agar pasal itu kembali berlaku. Keberadaan aturan itu dianggap penting untuk menjaga kebebasan dalam berpendapat.


"Melihat demokrasi yang kebablasan, yang simbol-simbol negara pun seringkali dilecehkan. Maka kalau kita melihat hal tersebut perlu dilakukan pengaturan," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam diskusi di kantor Wahid Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Hasto menilai aturan yang melarang adanya penghinaan kepada presiden sudah sesuai dengan adat di Indonesia. Menurutnya, budaya ketimuran Indonesia menempatkan posisi pemimpin dalam kedudukan yang terhormat.

"Itu bagian dari kebudayaan kita. Bukan hanya presiden, kepala desa, kepada RT pun kita hormati. Sehingga tentu saja, kita harus mengedepankan tradisi untuk sama sama menghormati, tidak perlu saling menghina," ujarnya.

Tindak pidana atas martabat Presiden dan Wapres (Foto:Ferio Pristiawan/kumparan)
Terkait ada kekhawatiran akan munculnya kembali otoritarianisme jika pasal ini berlaku, Hasto menepisnya. Pemerintahan saat ini, dianggapnya tidak mungkin menjadi otoriter.

"Ini pemerintahan yang demokratis, pemerintahan yang tidak akan bertindak represif," sebut Hasto.

Sebagai informasi, dalam KUHP peninggalan kolonial Belanda, pernah ada delik soal penghinaan pemimpin negara. Aturan itu sempat diadopsi pemerintah hingga Mahkamah Konstitusi menghapusnya setelah mengabulkan uji materi pasal tersebut karena dianggap dapat memberikan ketidakpastian hukum

Tindak pidana atas martabat Presiden dan Wapres (Foto:Ferio Pristiawan/kumparan)

https://m.kumparan.com/@kumparannews...ebablasan.amp?
Sssttttt



CLUE di zaman Orang Jelek pengen ganteng

Senin 05 Februari 2018 - 17:12
Beberapa pasal dalam Rancangan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana menuai kritik. Satu di antaranya adalah soal pasal penghinaan kepada presiden.

Terkait polemik ini, PDIP menyatakan dukungannya agar pasal itu kembali berlaku. Keberadaan aturan itu dianggap penting untuk menjaga kebebasan dalam berpendapat.


"Melihat demokrasi yang kebablasan, yang simbol-simbol negara pun seringkali dilecehkan. Maka kalau kita melihat hal tersebut perlu dilakukan pengaturan," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam diskusi di kantor Wahid Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Hasto menilai aturan yang melarang adanya penghinaan kepada presiden sudah sesuai dengan adat di Indonesia. Menurutnya, budaya ketimuran Indonesia menempatkan posisi pemimpin dalam kedudukan yang terhormat.

"Itu bagian dari kebudayaan kita. Bukan hanya presiden, kepala desa, kepada RT pun kita hormati. Sehingga tentu saja, kita harus mengedepankan tradisi untuk sama sama menghormati, tidak perlu saling menghina," ujarnya.

Tindak pidana atas martabat Presiden dan Wapres (Foto:Ferio Pristiawan/kumparan)
Terkait ada kekhawatiran akan munculnya kembali otoritarianisme jika pasal ini berlaku, Hasto menepisnya. Pemerintahan saat ini, dianggapnya tidak mungkin menjadi otoriter.

"Ini pemerintahan yang demokratis, pemerintahan yang tidak akan bertindak represif," sebut Hasto.

Sebagai informasi, dalam KUHP peninggalan kolonial Belanda, pernah ada delik soal penghinaan pemimpin negara. Aturan itu sempat diadopsi pemerintah hingga Mahkamah Konstitusi menghapusnya setelah mengabulkan uji materi pasal tersebut karena dianggap dapat memberikan ketidakpastian hukum

Tindak pidana atas martabat Presiden dan Wapres (Foto:Ferio Pristiawan/kumparan)

https://m.kumparan.com/@kumparannews...ebablasan.amp?
Sssttttt


Quote:
Quote:

Quote:

CLUE di zaman Orang Jelek pengen ganteng

Quote:

Diubah oleh letnan.spiers 06-02-2018 06:02
0
3.1K
67
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan