Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

letnan.spiersAvatar border
TS
letnan.spiers
PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan
kumparanNEWS 

Senin 05 Februari 2018 - 17:12

Beberapa pasal dalam Rancangan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana menuai kritik. Satu di antaranya adalah soal pasal penghinaan kepada presiden.


PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan

Terkait polemik ini, PDIP menyatakan dukungannya agar pasal itu kembali berlaku. Keberadaan aturan itu dianggap penting untuk menjaga kebebasan dalam berpendapat.


PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan

PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan

"Melihat demokrasi yang kebablasan, yang simbol-simbol negara pun seringkali dilecehkan. Maka kalau kita melihat hal tersebut perlu dilakukan pengaturan," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam diskusi di kantor Wahid Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan

Hasto menilai aturan yang melarang adanya penghinaan kepada presiden sudah sesuai dengan adat di Indonesia. Menurutnya, budaya ketimuran Indonesia menempatkan posisi pemimpin dalam kedudukan yang terhormat.


PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan

"Itu bagian dari kebudayaan kita. Bukan hanya presiden, kepala desa, kepada RT pun kita hormati. Sehingga tentu saja, kita harus mengedepankan tradisi untuk sama sama menghormati, tidak perlu saling menghina," ujarnya.


PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan

Tindak pidana atas martabat Presiden dan Wapres (Foto:Ferio Pristiawan/kumparan)

Terkait ada kekhawatiran akan munculnya kembali otoritarianisme jika pasal ini berlaku, Hasto menepisnya. Pemerintahan saat ini, dianggapnya tidak mungkin menjadi otoriter.


PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan

"Ini pemerintahan yang demokratis, pemerintahan yang tidak akan bertindak represif," sebut Hasto.

PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan

Sebagai informasi, dalam KUHP peninggalan kolonial Belanda, pernah ada delik soal penghinaan pemimpin negara. Aturan itu sempat diadopsi pemerintah hingga Mahkamah Konstitusi menghapusnya setelah mengabulkan uji materi pasal tersebut karena dianggap dapat memberikan ketidakpastian hukum

PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan
Tindak pidana atas martabat Presiden dan Wapres (Foto:Ferio Pristiawan/kumparan)



PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan

https://m.kumparan.com/@kumparannews...ebablasan.amp?

Sssttttt emoticon-Big Grin

PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan



Quote:

Quote:

emoticon-Big Grin
Quote:

emoticon-Ngakak
CLUE di zaman Orang Jelek pengen ganteng emoticon-Big Grin
Quote:


PDIP Dukung Pasal Penghinaan Presiden: Supaya Demokrasi Tak Kebablasan
Diubah oleh letnan.spiers 05-02-2018 23:02
0
3.1K
67
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan