Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.414Avatar border
TS
victimofgip.414
Tuntaskan KTP-El , KPK Punya Alasan Panggil Puan Maharani
Pemeriksaan mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-el dirasa penting oleh pakar hukum dan tata negara Margarito Kamis.

Sebagai ketua Fraksi PDIP ketika proyek KTP-el bergulir di parlemen, keterangan Puan dirasa bisa melengkapi penyidikan kasus itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Margarito, ada beberapa faktor yang menguatkan agar KPK memeriksa Puan Maharani dalam kasus tersebut. Pertama, KPK sudah memeriksa sejumlah kader dan pimpinan Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDIP, namun mereka bersikeras menyangkal
pernah menerima uang dan terlibat skandal KTP-el di tahun 2011.

"Saya kira memang yang perlu dicek apakah keterangan itu miliki pijakan fakta apa tidak. Nah, untuk memastikan pijakan fakta itu atau tidak menurut saya harus dicek apa pada waktu itu anggota fraksi terlibat dalam pembahasan itu melapor kepada Ketua fraksi apa tidak," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).

Untuk sampai fakta itu, KPK harus melakukan pengecekan ke orang-orang yang terlibat pembahasan proyek pengadaan KTP-el.

"Apa mereka memberitahu atau membicarakannya ke ketua fraksi atau tidak. Andai kata ada pembicaraan itu, ketua fraksi harus dipanggil. Nah itu yang pertama," kata Margarito.

KPK diharapkan maksimal dalam menelusuri pihak-pihak yang terindikasi. Selain itu juga harus memintai keterangan dari para ketua fraksi yang menjabat ketika proses pembahasan bergulir.

"Kedua, mengingat kasus ini sudah begitu luas maka saya kira ada alasan memanggil Fraksi PDIP waktu itu (Puan Maharani). Saya kira iya meminta keterangan bagaimana kondisi pembahasan e-KTP saat itu. Saya kira masuk akal buat dipanggil," jelas mantan Pansel Pimpinan KPK tersebut.

Di sisi lain, pentingnya Puan dimintai keterangan oleh KPK adalah supaya penanganan perkara yang telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun tersebut bisa dibongkar secara transparan dan adil.

"Saya kira bukan soal tebang pilih tetapi supaya penanganan kasus ini komprehensif. Beralasan memanggil semua orang yang memegang otoritas memberi arahan ke anggotanya. Beralasan buat diminta keterangan," demikian Margarito.

Sejak awal pengusutan korupsi KTP-el, KPK tidak pernah sekalipun meminta keterangan dari mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani yang kini menjabat menko pembangunan manusia dan kebudayaan. Padahal mantan ketua fraksi lain seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga anti rasuah.

Adapun, dalam dakwaan jaksa KPK terhadap mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto disebutkan ada dugaan Rp 150 miliar mengalir ke Golkar, Rp 150 miliar ke Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP dalam proyek KTP-el. Partai-partai lain juga turut diperkaya senilai Rp 80 miliar dari proyek tersebut.


http://hukum.rmol.co/read/2018/02/05...Puan-Maharani-

Cukup aneh jika Puan Maharani yang waktu itu Ketua Fraksi PDIP tidak pernah diperiksa.

0
1.2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan