Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Kenaikan BBM dan TDL Memicu Inflasi 3,72% di Purbalingga
Kenaikan BBM dan TDL Memicu Inflasi 3,72% di Purbalingga
 

Purbalingga, Gatra.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga mengungkapkan bahwa inflasi Kabupaten Purbalingga di tahun 2017 mencapai 3,72% atau naik sekitar 1,07 % dibanding tahun sebelumnya yang hanya 2,39 %.

 
 
 
BPS menengarai salah satu penyebab utama inflasi itu adalah kenaikan tarif daftar listrik (TDL) untuk golongan 900 Volt Ampere (VA) non subsidi. Selain itu, kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) juga berpengaruh banyak.
 
 
 
Staf Bagian Distribusi BPS Purbalingga, Hermanto mengatakan, kelompok bahan makanan juga ikut mempengaruhi inflasi tahun 2017.
 
 
 
Dia menjelaskan, inflasi tertinggi tahun 2017 terjadi pada bulan Desember, yakni inflasi sebesar 0,70 %, Mei inflasi 0,61 %, Juni inflasi 0,52 %, Februari inflasi 0,48 %, November inflasi 0,36 %, Juli inflasi 0,10 %, September inflasi 0,05 %, Oktober inflasi 0,03 %, April inflasi 0,02 %.
 
 
 
'Tahun 2017, inflasi terbesar terjadi pada Januari yakni 1,17 %, sedangkan tahun 2016, inflasi terbesar terjadi pada Juli yakni 0, 96 %,” katanya, Senin (5/2).
 
 
 
Sebaliknya, pada bulan Maret dan Agustus terjadi deflasi. Pada Maret, Purbalingga deflasi 0,04 % dan Agustus 0,32 %.
 
 
 
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga, Johan Arifin mengatakan kenaikan harga kebutuhan pokok seperti gas juga berpengaruh terhadap inflasi.
 
 
 
Menurut dia, panjangnya jalur distribusi berpengaruh pada kenaikan gas elpiji tiga kilogram, seperti kenaikan gas elpiji 3 kg di beberapa kecamatan di Purbalinggga. Fakta dilapangan muncul distributor tidak resmi yang biasa disebut “motoris”, yang mengecerkan kembali elpiji tiga kilogram dari pangkalan.
 
 
 
'HET sudah ditetapkan di tingkat agen sebesar Rp 14.250 di pangkalan Rp 15.500. Tetapi, dengan adanya motoris tersebut harga menjadi di atas HET pangkalan. Harga dari motoris inilah yang menyebabkan harga ke masyarakat di atas HET,' jelas dia.
 
 
 
Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Johan, Dinperindag telah mengeluarkan larangan agar agen tidak melayani pembelian oleh pengecar atau motoris. Penjualan oleh pangkalan ke pangkalan lainnya juga dilarang.
 
 
 
Selain itu, agen dan pangkalan juga membatasi penjualan ke pengecer dan memprioritaskan pembelian oleh konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
 
 
 
“Kita juga menghimbau agar rumah tangga yang tidak miskin, termasuk PNS dan yang bukan usaha mikro untuk tidak menggunakan elpiji tabung 3 kg tapi menggunakan tabung gas yang 12 atau 5,5 kg,” tandasnya.
 
 
 
Johan juga meminta jika ada penjualan gas elpiji yang tidak sesuai HET, masyarakat diharapkan melaporkan ke Dinperindag, Bagian Perekonomian Setda Purbalingga, atau ke Hiswana Migas.
 
 
 
Reporter: Ridlo Susanto
 
Editor : G.A. Guritno
 
 
 
 
 

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...di-purbalingga

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
337
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan