Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
OJK Cabut Izin AXA Life, ALI : Ini Langkah Tuntas AXA Mengikuti Aturan Pemerintah
OJK Cabut Izin AXA Life, ALI : Ini Langkah Tuntas AXA Mengikuti Aturan Pemerintah

Jakarta, Gatra.com – Perusahaan asuransi AXA Financial Indonesia mendukung pengumuman OJK tentang dicabutnya izin usaha PT AXA Life Indonesia (ALI). Mereka menyatakan bahwa ini demi memenuhi ketentuan UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014 terkait dengan pengendalian atau kepemilikan tunggal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.67/POJK.05/2016.

Pada 1 November 2017 lalu, dua entitas bisnis lokal dari perusahaan asuransi global asal Perancis, PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan ALI resmi melakukan penggabungan usaha atau merger yang diumumkan di Jakarta. Perusahaan beroperasi dengan nama "AXA Financial Indonesia" dengan semua aset ALI juga liabilitasnya akan dialihkan kepada AFI. “Aksi merger ini juga adalah bentuk komitmen AFI untuk menumbuhkan bisnis di Indonesia. Alasannya dengan penggabungan kedua perusahaan yang sehat akan menjadikan perusahaan ini semakin kuat dengan sinergi yang dihasilkan,” ujar Country CEO AXA Indonesia, Paul-Henri dalam rilis yang diterima Gatra.com hari ini.Ia menerangkan bahwa penggabungan usaha tersebut memiliki kekuatan dalam jalur distribusi yang berbeda sehingga akan meningkatkan kemampuan AFI untuk melayani serta menjangkau lebih banyak nasabah di Indonesia. "Penggabungan usaha ini tidak mempengaruhi proses bisnis dan pelayanan nasabah di entitas AXA Indonesia lainnya, PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS), PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dan PT Asuransi AXA Indonesia (AGI),” tegas Paul-Henri.Selanjutnya, Presiden Direktur AFI Budi Tampubolon memastikan bahwa hak dan tanggung jawab ALI kepada nasabah, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya telah diambil alih oleh AFI sehingga tidak perlu ada rasa kekhawatiran akibat penggabungan usaha dua perusahaan ini. “Kami telah menginformasikan kepada nasabah, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya melalui informasi di surat kabar, surat, dan media lainnya. Kami pastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prinsip perusahaan yang selalu mengedepankan kepentingan nasabah atau customer centricity. Disamping itu nasabah akan mendapatkan lebih banyak pilihan produk yang inovatif dan menarik sebagai bentuk pelayanan kami untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia,” ucap Budi. Sebelumnya, Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan Non Bank) OJK, Asep Iskandar menyatakan bahwa langkah yang ditempuh oleh AFI telah sesuai dengan UU Asuransi No.40 Tahun 2014 dan POJK No.67/POJK.05/2016. “Kami mengharapkan langkah tersebut dapat menjadi acuan bagi perusahaan asuransi lainnya di Indonesia,” kata Asep

Editor : Flora L.Y. Barus

Sumber : http://www.gatra.com/ekonomi/finansi...ran-pemerintah

---


- OJK Cabut Izin AXA Life, ALI : Ini Langkah Tuntas AXA Mengikuti Aturan Pemerintah OJK Jelaskan Alasan Mencabut Izin Usaha AXA Life
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
384
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan