

TS
metrotvnews.com
Mulai Hari Ini, Pengendara Roda Dua Wajib Berada di Jalur Khusus

Jakarta: Hari ini, Senin, 5 Februari 2018, penggunaan jalur khusus kendaraan sepeda motor yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin ataupun sebaliknya mulai efektif diterapkan.
Selama seminggu sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menggelar acara sosialisasi penggunaan lajur kiri. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat memahami peraturan penggunaan jalur kiri bagi sepeda motor. Kepolisian juga akan menindak tegas pelanggaran bagi pengemudi yang keluar jalur.
'Besok (Senin) sudah dilakukan penindakan, kami harap masyarakat dengan sudah paham jadi ketika besok ada penindakan mereka tidak bertanya tanya lagi,' kata Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas AKBP Suzanna kepada Medcom.id.
Suzanna juga menyatakan dalam mengakan aturan hukum ini pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus. Nantinya pengendara motor harus berhati-hati untuk melalui jalur protokol Sudirman dan Thamrin, sebab ada mata polisi mengamati.
'Lokasi penindakan diutamakan di jalur protokol Sudirman dan Thamrin. Kemudian seluruh wilayah juga secara rutin akan dilakukan penindakan oleh Chakra women respond dan Chakra police response,' Imbuh Suzanna.
Sebagai informasi, pemberlakuan jalur kiri bagi kendaraan roda dua didasarkan pada pasal 108 tentang undang-undang lalu lintas. Pembatasan ruas jalan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pergub pelarangan sepeda motor. Sebelumnya, Dinas Perhubungan juga telah mencopot rambu-rambu pelarangan sepeda motor melintas pada Rabu pekan lalu. (M Al hasan)
Sumber : http://news.metrotvnews.com/metro/8k...i-jalur-khusus
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
972
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan