Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Umumkan Status Tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola
KPK Umumkan Status Tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau janji dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

"Menetapkan tersangka ZZ [Zumi Zola], Gubernur Jambi periode 2016-2021," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (2/2).Selain Zumi Zola, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Arfan sebagai tersangka. Arfan merupakan Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Jambi dan Plt Kadis PUPR Jambi yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka."Tersangka ZZ baik secara bersama-sama dengan ARN [Arfan] maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Jumlahnya sekitar Rp 6 milyar," katanya.KPK meningkatkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.KPK menyangka Zumi Zola dan Arfan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Kasus suap dari pihak Pemprov Jambi kepada DPRD Jambi ini terbongkar terkait pengesahan RAPBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11/2017) lalu. KPK melakukan OTT setelah mendapat informasi akan terjadi serah-terima uang pelicin pengesahaan RAPBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK kemudian mengamankan Asisten Daerah (Asda) Bidang III Pemprov Jambi, Saifudin dan Supriono selaku anggota DPRD Jambi beberapa saat setelah penyerahan uang sejumlah Rp 400 juta di salah satu restoran di Kota Jambi.Tim Satgas kemudian mengembangkan kasusnya dan menangkap sejumlah pihak lainnya di Jambi dan Jakarta. Total yang diamankan atau ditangkap dalam OTT tersebut sebanyak 16 orang dan mengamankan uang sejumlah Rp 4,7 milyar.Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan 4 orang tersangka dari 16 orang yang ditangkap  dalam kasus suap "uang ketok palu" RAPBD Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2018 tersebut.Keempat terangkanya yaitu Supriono selaku Anggota DPRD Jambi, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Jambi, dan Saifudin selaku Asisten Daerah (Asda) III Pemprov Jambi.KPK menyangka Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin sebegai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan pihak penerimanya yaitu Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/306477-kp...ambi-zumi-zola

---


- KPK Umumkan Status Tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola Ini Alasan KPK Tunda Umumkan Status Tersangka Zumi Zola
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
422
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan