Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Segera Periksa dan Tahan Zumi Zola
KPK Segera Periksa dan Tahan Zumi Zola

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 milyar.

"Biasanya, KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers, di KPK, Jakarta, Jumat (2/2).Basaria menjelaskan, dalam kasus ini, KPK menetapkan Zumi Zola bersama Arfan selaku Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Jambi dan Plt Kadis PUPR Jambi sebagai tersangka. Arfan sebelumnya juga sudah berstatus tersangka kasus suap."Tersangka ZZ baik secara bersama-sama dengan ARN [Arfan] maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Jumlahnya sekitar Rp 6 milyar," katanya.KPK menjerat Zumi Zola dan Arfan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Jambi beberapa waktu lalu terkait suap pengesahan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018.KPK awalnya menangkap Asisten Daerah (Asda) Bidang III Pemprov Jambi, Saifudin dan Supriono selaku anggota DPRD Jambi beberapa saat setelah penyerahan uang sejumlah Rp 400 juta di salah satu restoran di Kota Jambi.Tim Satgas kemudian mengembangkan kasusnya dan menangkap sejumlah pihak lainnya di Jambi dan Jakarta. Total yang diamankan atau ditangkap dalam OTT tersebut sebanyak 16 orang dan mengamankan uang sejumlah Rp 4,7 milyar.Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan 4 orang tersangka dari 16 orang yang ditangkap  dalam kasus suap "uang ketok palu" RAPBD Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2018 tersebut.Keempat terangkanya yaitu Supriono selaku Anggota DPRD Jambi, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Jambi, dan Saifudin selaku Asisten Daerah (Asda) III Pemprov Jambi.KPK menyangka Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin sebegai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan pihak penerimanya yaitu Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/306510-kp...ahan-zumi-zola

---


- KPK Segera Periksa dan Tahan Zumi Zola Harta Kekayaan Tersangka Zumi Zola Rp 3,5 Milyar
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
370
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan