beyoungcarerockAvatar border
TS
beyoungcarerock
Kasus Zumi Zola, KPK Sita Dolar AS dari Tiga Tempat


Jakarta - KPK menyita sejumlah dokumen serta uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus gratifikasi yang diterima Gubernur Jambi Zumi Zola. Dokumen dan uang itu ditemukan dari 3 lokasi.

"Menyita dokumen dan uang pecahan Amerika dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu hingga Kamis, 31 Januari 2018 sampai 1 Februari 2018," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

"Penggeledahan di 3 lokasi, di rumah dinas Gubernur Jambi, di vila Gubernur Jambi, dan di rumah seorang saksi di Kota Jambi," imbuh Basaria.

Meski telah menyita uang pecahan dolar AS, KPK belum dapat memastikan jumlahnya.

"Jumlah uang masih dalam perhitungan karena tim masih di lapangan," tegas Basaria.

Selain Zumi, KPK menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu Arfan (Plt Kadis PU Jambi). Arfan sebelumnya telah dijerat KPK terkait kasus suap di balik dugaan 'duit ketok' untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018.

Sedangkan sangkaan untuk Zumi ini berkaitan dengan gratifikasi yang diterimanya bersama-sama dengan Arfan yang nilainya mencapai Rp 6 miliar. Uang itu diterima Zumi berkaitan dengan sejumlah proyek di Jambi.

Sumur

Santun, tampan, agamis emoticon-Angel





emoticon-Gotta catch 'em all!
0
2.5K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan