Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

b154jieAvatar border
TS
b154jie
Perjuangan Si Civic Turbo "171DJI" Untuk Mendapat Keadilan Dan Perlindungan
*Mobil Honda Civic Turbo Rusak Setelah 9 Bulan Dibeli, Konsumen Gugat Honda*

Eko Agus Sistiaji, pemilik Honda Civic Turbo bernomor polisi B 171 DJI yang baru dibeli pada 02 Maret 2017 dan mengalami gangguan pada mesin yang menyebabkan mati total akhirnya mengajukan gugatan hukum terhadap Honda. Melalui kuasa hukumnya David Tobing, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 01 Februari 2018. Gugatan diajukan terhadap PT Honda Prospect Motor dan PT Triwarga Dian Sakti, sementara pihak leasing dan asuransi dijadikan pihak turut tergugat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 69/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Ut.

Sebagaimana ramai di media sosial, terkait kerusakan mobilnya, Aji telah membawa mobil ke Honda untuk dilakukan perbaikan, namun setelah beberapa hari, tanpa memberikan penjelasan dan informasi terkait penyebab kerusakan, pihak Honda mengganti mesin mobil tanpa persetujuan Aji. Atas tindakan tersebut, Aji telah berkali-kali meminta informasi dan penjelasan terkait hasil analisa dan dasar Honda untuk mengganti mesin mobilnya, namun Honda tidak pernah memberikan penjelasan maupun informasi terkait hal tersebut.

Gugatan diajukan karena pihak Honda dinilai mengabaikan hak Aji untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam mempergunakan Honda Civic yang dibelinya. Selain itu, pihak Honda juga dinilai melanggar hak Aji atas informasi yang jelas, jujur atas produk yang dia beli dan gunakan. Dalam kasus ini pihak Honda tidak memberikan informasi yang jelas tentang penyebab kerusakan mesin dan tanpa persetujuan Aji langsung mengganti mesin.

Masalah tidak sampai disana karena belum genap sebulan mobil diganti mesinnya, telah terjadi lagi masalah di sensor interior yang berakibat fatal dan berpotensi membahayakan nyawa Aji. Atas kerusakan tersebut, pihak Honda kembali membawa mobil kesayangan Aji ke bengkel resmi mereka.

Dalam beberapa kali pertemuan dengan Honda, Aji telah meminta agar kendaraannya diganti dengan unit yang baru, namun tuntutan tersebut ditolak oleh Honda. Aji menilai permintaannya sangat beralasan karena mobil belum 1 tahun dipakai tapi mesin sudah diganti sehingga berkurangnya kenikmatan, kenyamanan, dan keamanan untuk menggunakan produk yang rusak. Selain itu terjadi kerusakan lanjutan yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya.

Dalam dalam gugatannya, diantara tuntutan Aji adalah meminta Honda agar 1) Mengganti Honda Civic Turbo Nomor Polisi B 171 DJI dengan unit baru dengan spesifikasi yang sama; 2) Membayar sisa angsuran sebesar Rp277.000.000,- 3) Membayar kerugian sebesar Rp5.000.000,- dan 4) Mambayar kerugian imateril sebesar Rp960.000.000,-

Hormat kami,

Dr. David Maruhum L Tobing, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Penggugat
shortdistance
shortdistance memberi reputasi
1
2.6K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan