- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pramugari ke Aceh Harus Berjilbab Diperbincangkan


TS
GinBlossoms
Pramugari ke Aceh Harus Berjilbab Diperbincangkan

INILAHCOM, Jakarta - Pramugari dari sejumlah maskapai yang melayani penerbangan ke Provinsi Aceh harus berpakaian sopan dan mengenakan jilbab.
Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Aceh Besar Marwadi Ali bernomor 451/65/2018. Surat edaran ini tertera tanda tangan Marwadi.
Surat edaran ini dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh lalu Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Surat edaran ini pun menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Tidak terkecuali di media sosial pada Rabu (31/1/2018).
Akun media sosial Instagram @faktanyagoogle menggunggah surat edarat tersebut. Tidak lama surat itu diunggah, banyak netizen yang memberi dukungan.
Bahkan belasan ribu netizen menyematkan tanda suka dengan postingan ini. Ratusan netizen juga ikut berkomentar. Dari komentar itu sebagian kecil masih mempertanyakannya.
Rupanya imbauan ini tidak bertepuk sebelah tangan. Sejumlah maskapai yang melayani penerbangan ke Aceh pun siap menjalankan aturan tersebut.
Surat edaran itu ditujukan kepada GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia dan Firefly. Pada bagian perihal surat tertulis "pemakaian busana muslimah bagi pramugari". [ind]
Quote:

0
3.2K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan