- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tersangka Mega Korupsi 37T Hanggo Wendratno jadi DPO Bareskrim
TS
gilasusah
Tersangka Mega Korupsi 37T Hanggo Wendratno jadi DPO Bareskrim
Tersangka Mega Korupsi 37 T Honggo Wendratno Jadi DPO Bareskrim
Oleh : Dewi Sari
Sabtu, 27 Januari 2018 | 09:54 WIB
Beritacenter.COM - Bareskrim Polri menetapkan nama tersangka kasus korupsi kondensat, Hanggo Wendratno, sebagai daftar pencarian orang dengan kerugian negara mencapai 37 T. Polisi berharap kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan Honggo segera melapor ke kantor polisi.
"Bareskrim Polri keluarkan daftar pencarian orang untuk tersangka Honggo," kata Kasubdit III TPPU Money Laundry, Bareskrim Polri, Kombes Djamaluddin Jumat (26/1/2018).
Hingga saaat Honggo masih belum diketahui keberadaanya. Awalnya di duga berada di Singapura. Namun, belakangan terakhir kabar tersebut tidak ada di negara itu. Oleh karenanya polisi menerbitkan surat daftar pencarian orang dengan nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada hari ini.
"Dimohon bantuan masyarakat apabila mengetahui tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat," ujar Djamal.
Demi melacak keberadaan Honggo, polri sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah Honggo yang berada di Jalan Martimbang III No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 24 Januari 2018.
Pada operasi itu, polisi setidaknya mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan nomor handphone, yang kiranya penting dan bisa memberikan petunjuk lebih jauh tentang keberadaan bos PT TPPI itu.
Honggo menghilang saat polisi hendak menyerahkan dia beserta dua tersangka kasus korupsi kondensat lainnya ke Kejaksaan Agung. Dia tak kunjung datang ke Bareskrim meski sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan untuk pelimpahan perkara tahap II.
Selain Honggo, dua orang lainnya ditetapkan tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Tetapi, mereka juga tak dilakukan penahanan.
Hingga saat ini, polri masih menunggu jejak digital pencarian Honggo melalui red notice yang sudah diterbitkan Interpol sejak 2017.
"Jaringan kita kan di mana-mana ada. Tentu Nanti kita bisa minta kepolisian di negara tersebut supaya bisa membantu untuk menghadapkan dan menyerahkan kepada Polri," ujar Djamal.
Honggo dan tersangka lainya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gw tunggu meme ini manusia seperti habib rizik
0
2.9K
24
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan