c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Bule Dilindas Karena Nekat Jadi Polisi Tidur Di Bali


Polisi tidur memang bermanfaat untuk para pengendara agar memperlambat laju kendaraan, namun apa yang terjadi bila polisi tidurnya manusia ??



Kisah ini memang unik dan lucu ada-ada saja memang kerjaan dua bule ini, mereka menutupi jalan dengan sengaja menjadi polisi tidur, hasilnya menghambat dua kendaraan bermotor namun gilanya pengendara motor yang tak sabaran menggilas si bule hingga kesakitan.



Nyeleneh dan ternyata bule juga bisa edan ya kawan, namun di segala keunikannya video ini pun sukses menjadi viral di dunia maya.

Namun tahukah kalian asal usul dari kata polisi tidur itu kawan ?? Istilah ini berasal dari bahasa Inggris Britania, yaitu sleeping policeman.



Ungkapan polisi tidur sendiri sudah ada di Indonesia sejak tahun 1984 atau 23 tahun silam. Bahkan kalimat Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia pada tahun 1984.

Istilah ini diberi makna 'rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan'. Akan tetapi, istilah polisi tidur (poldur) sendiri baru diakui dalam KBBI Edisi Ketiga pada tahun 2001. Sedangkan untuk makna polisi tidur atau poldur pun ditambah menjadi 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan yang melintas.

Penggunaanya saat ini pun di perketat bila di jalan raya bebas hambatan polisi tidur sangat dilarang keberadaannya.

Namun banyaknya polisi tidur yang dibuat di Indonesia umumnya lebih banyak yang bertentangan dengan desain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan tersebut.



Karena menurut KepMenHub dimana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm. Tak hanya itu Pasal 4 peraturan tersebut menyebutkan polisi tidur hanya boleh dibangun di lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Pada pasal berikutnya, yakni Pasal 5, polisi tidur harus memiliki tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara. Sementara Pasal 6 mengatur tentang bentuk polisi tidur yang dibolehkan.

Bahkan menurut Perda DKI tentang pembuatan tanggul dan pengaman jalan di wilayahnya harus seizin dinas perhubungan. Kemudian bila ada masyarakat yang tetep nekat membuat polisi tidur tanpa kewenangan, maka yang bersangkutan bisa dianggap melanggar Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta 12/2003 dan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).



Bagaimana menurut kalian tingkah konyol si bule yang menghambat jalanan, sebelum coment srruupuutt dolo gan..

emoticon-coffee

Penulis c4punk

Referensi

Wikipedia






0
3.9K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan