Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Mendagri Era SBY Mengaku Sengsara karena Masuk Pusaran e-KTP
Mendagri Era SBY Mengaku Sengsara karena Masuk Pusaran e-KTP

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gamawan Fauzi, mengaku sengsara dan tidak bebas setelah namanya masuk dalam pusaran kasus korupsi e-KTP.

"‎Saya jujur Yang Mulia, saya tidur hanya tiga jam. Lalu saya juga kadang dipanggil bersaksi. Saya juga tidak bisa ke mana-mana. Sengsara saya," kata Gamawan saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/1).Selain itu, Gamawan juga mengaku sempat memanggil dan meminta klarifikasi adiknya, Azmin Aulia, karena disebut-sebut menerima aset berupa rumah toko (ruko) dan tanah di Jakarta Selatan dari Paulus Tanos, pengusaha yang menggarap proyek e-KTP. "‎Jadi begitu Andi Narogong bicara, saya tanya ke adik saya. Bener enggak sama Paulus Tanos," katanya. Gawaman melanjutkan, Azmin menerangkan secara rinci soal ruko dan tanah tersebut bukan pemberian terkait e-KTP, melaikan hasil jual-beli.‎"Dia [Paulus Tanos] jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi," katanya.Gamawan juga mengaku sudah menyerahkan seluruh bukti transfer bank untuk pembayaran atas pembelian tanah dan ruko tersebut kepada penyidik KPK untuk membuktikan bahwa aset tersebut tidak terkait dengan proyek e-KTP.Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan terhadap Novanto menyebut Novanto menerima uang sejumlah US$ 7,3 juta terkait korupsi e-KTP. Novanto menerima uang sejumlah ini melalu Oka Masagung dan juga keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.Novanto menerima uang dari Made Oka Masagung sejumlah US$ 3,8 juta. Uang tersebut sebelumnya diberikan dari Direktur Bimorf Lone LLC, Johannes Marliem dan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudardjo.Adapun rinciannya, US$ 3,8 juta diterima Novanto melalui Made Oka Masagung itu terdiri US$ 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd dan US$ 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura. Sedangkan US$ 3,5 juta diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012.Dalam perkara ini jaksa penuntut umum KPK mendakwa Setya Novanto melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Atau, melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/305712-me...-pusaran-e-ktp

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
680
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan