- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Ahok 'Jilid II'


TS
trimusketeers
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Ahok 'Jilid II'
Quote:

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penyelidikan kasus ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari anggota Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor laporan LP/1232/XII/2016/Bareskrim.
Dalam dokumen yang diterima CNNIndonesia.com dari Novel disebutkan bahwa objek perkara dalam laporan ialah terkait pernyataan yang disampaikan Ahok saat membacakan eksepsi selaku terdakwa kasus penistaan agama dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016 silam.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Daddy Hartadi membenarkan pihaknya telah menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan Novel terhadap Ahok, Rabu (24/1) silam.
"(Laporan Novel) tidak dapat disebut tindak pidana,"katanya lewat pesan singkat, Senin (29/1).
Polisi menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahok tersebut setelah melakukan pemeriksaan saksi dan digital forensik, serta melangsungkan gelar perkara pada 6 September 2017.
Dalam gelar perkara disimpulkan bahwa ucapan Ahok disampaikan dalam eksepsi, sehingga sah untuk menyampaikan kalimat pembelaan.
Selain itu juga disimpulkan bahwa pernyataan Ahok tidak dapat disebut tindak pidana karena pernyataan berupa eksepsi di dalam persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sepanjang disampaikan dalam persidangan dan tidak ada teguran dari hakim.
sumber
Quote:
Kembali Laporkan Ahok, Novel Akan Periksa Bareskrim
Penyidik Bareskrim Polri berencana meminta keterangan Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin sebagai pelapor. Novel kembali melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penodaan agama saat membacakan nota keberatan atau eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12) lalu.
"Akan kita lakukan verifikasi. Akan dipanggil pelapor dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi," terang Kabag Mitra Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (15/12) hari ini.
Kemarin, ditemani anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel mendatangi Bareskrim. Dalam laporan bernomor TBL/881/XII/2016/BARESKRIM itu, Novel kembali mengadukan Ahok atas dugaan penistaan agama karena dalam nota keberatan yang dibacakan Ahok dalam sidang perdana, Selasa lalu, terdapat kalimat yang dianggap menistakan agama.
Bagian dalam eksepsi Ahok yang dilaporkan adalah "Ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat" dan "Dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al-Maidah ayat 51".
Penyidik, terang Awi, juga akan memanggil saksi ahli terkait dengan apa yang disampaikan Ahok, termasuk pakar hukum pidana. "Itu kan masih rangkaian proses pemeriksaan di persidangan. Masih dalam koridor rel itu," katanya.
Nantinya penyidik akan meneliti lebih jauh apakah ada atau tidak tindak pidana yang dilakukan Ahok terkait penyampaian eksepsi tersebut. "Nanti akan digelar kalau di situ ada perbuatan pidana berarti dinaikan ke penyidikan. Tapi kalau tidak ada, itu harus dihentikan enggak bisa ditindak lanjut," tandas Awi.
Penyidik Bareskrim Polri berencana meminta keterangan Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin sebagai pelapor. Novel kembali melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penodaan agama saat membacakan nota keberatan atau eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12) lalu.
"Akan kita lakukan verifikasi. Akan dipanggil pelapor dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi," terang Kabag Mitra Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (15/12) hari ini.
Kemarin, ditemani anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel mendatangi Bareskrim. Dalam laporan bernomor TBL/881/XII/2016/BARESKRIM itu, Novel kembali mengadukan Ahok atas dugaan penistaan agama karena dalam nota keberatan yang dibacakan Ahok dalam sidang perdana, Selasa lalu, terdapat kalimat yang dianggap menistakan agama.
Bagian dalam eksepsi Ahok yang dilaporkan adalah "Ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat" dan "Dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al-Maidah ayat 51".
Penyidik, terang Awi, juga akan memanggil saksi ahli terkait dengan apa yang disampaikan Ahok, termasuk pakar hukum pidana. "Itu kan masih rangkaian proses pemeriksaan di persidangan. Masih dalam koridor rel itu," katanya.
Nantinya penyidik akan meneliti lebih jauh apakah ada atau tidak tindak pidana yang dilakukan Ahok terkait penyampaian eksepsi tersebut. "Nanti akan digelar kalau di situ ada perbuatan pidana berarti dinaikan ke penyidikan. Tapi kalau tidak ada, itu harus dihentikan enggak bisa ditindak lanjut," tandas Awi.
sumber
Laporan Fitsa hats dan gugatan Rp.204juta bgmn tuh

Diubah oleh trimusketeers 29-01-2018 22:42
0
2.7K
Kutip
36
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan