Halloha penduduk kaskus welcome back to my thread please enjoy your reading
Spoiler for cek repsol:
Di thread ane yang ini, ane bakal mengajak juragan untuk sejenak mengingat kembali kejadian yang terjadi di bulan desember tahun kemarin. dan sedikit bertukar pikiran karna hal ini ane rasa butuh perhatian serius dari berbagai pihak yang terkait. kejadian apa itu ? monggo dilanjutken ke bawah
Spoiler for Kejadian:
Dsember kemarin tepatnya pada hari Rabu, 06/12/2017 Tim Sanggar Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon menemukan limbah medis golongan B3 di Tempat Pembuangan Sementara Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Temuan ini sontak saja membuat rekasi kaget dari banyak pihak dan masyarakat ya gan.
Limbah yang ditemukan ini memenuhi sekitar 200 meter persegi TPS yang berada di pinggir jalan umum dan pinggir sungai. Tim Sanggar Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon menemukan limbah medis yang berada dalam sejumlah karung. dan yang lebih ngeri adalah banyaknya temuan botol yang masih berisi darah. Sebagian kondisinya terbuka karena pecah dan tutup terbuka, sebagian lagi masih tertutup rapi. selain itu juga ditemukan tumpukan alat suntik yang masih lengkap dengan jarumnya gan
“Ini limbah medis kategori B3 yang dibuang sembarangan di TPS. Kami temukan, sisa jarum suntik, botol obat, tabung darah, dan juga bekas vaksin-vaksin. Ini sangat membahayakan karena bisa mengontaminasi manusia, berisiko kepada masyarakat yang lalu lalang di sini,” kata pihak Tim saat berada di lokasi.
Tim juga sempat mengumpulkan alat medis dan bungkus obat-obatan yang masih disertai nama-nama rumah sakit. Pantauan di lokasi, ditemukan bungkus obat dari Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu Lampung, Rumah Sakit Instalasi Farmasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur, Instalasi Farmasi Singaparna Medika Citrautama Kabupaten Tasikmalaya, dan lainnya.
Tim Sanggar Lingkungan Hidup berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon harus segera bertindak terkait masalah ini. Bahkan, dari Tim sudah mengirimkan surat aduan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera turut andil menangani masalah ini
Spoiler for Beresiko Penularan Penyakit:
Setelah membaca temuan diatas apa yang terlintas pertama dibenak agan? yups tentu saja was-was ya gan akan menularnya berbagai macam penyakit dari bekas limbah sampah medis ini. belum lagi reaksi-reaksi dari berbagai zat yang ada di bekas alat dan wadah obat, darah, dll. Dan di tempat itu ditemukan juga kantong yang bertuliskan HIV/AIDS, belon lagi bekas darah dari pasien yang berpenyakit lain. hal ini sungguh sangat mengerikan untuk warga sekitar TPS.
Selain itu tanah yang dijadikan tempat pembuangan limbah medis juga perlu dipulihkan gan. dan prosesnya pun terbilang panjang, bahkan membutuhkan biaya yang tak sedikit. apalagi TPS di Cirebon ini dekat dengan sungai yang menjadi sumber air warga
Spoiler for Bukan Hal Baru:
Sebenarnya soal daur ulang limbah medis bukan hal baru ya gan. memang ada yang legal untuk diperjualbelikan, tapi tetap harus melalui proses yang di wajibkan sesuai peraturan dulu. tidak langsung di kumpulkan dipilah dan dijual. Namun iming-iming untung yang terbilag cukup besar membuat banyak pihak tidak mengindahkan peraturan dan langsung menjual limbah medis ke pengepul.
sudah banyak contoh kasus yang ditemukan. misal saja Kepala Instalasi Pengolah Limbah (IPL) RSU Saiful Anwar (RSSA) Malang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan limbah medis. Praktek penjualan limbah medis di RSSA Malang diungkap oleh aparat Polwil Malang. Polisi menyita 57,5 kg botol plastik bekas infus, 50 kg botol kaca bekas obat suntikan, 50 kg selang plastik infus, dan 29 kg spet (suntikan) tanpa jarum sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk botol bekas infus dijual dengan harga Rp 9 ribu perkilo, selang infus Rp 2 ribu perkilo, botol kaca bekas obat Rp 400 perkilo, spet suntik Rp 5.500 perkilo. kan lumayan tuh ya buat tambah-tambah kantong
belon lagi kasus penemuan mobil pembawa limbah medis yang ada potongan tubuh manusia nya, juga ada kasus limbah medis di salah satu RS Bali, dan sederetan kasus lainnya. kebanyakan atas penjualan limbah medis yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. ini sangat berbahaya bagi yang bekerja menjadi pemilah sampah dan juga lingkungan disekitarnya belum lagi penggunaan kembali alat-alat medis bekas yang kebersihannya belum tentu memenuhi standar ya gan
Spoiler for Prosedur Daur Ulang Limbah Medis:
Untuk prosedur penanganan limbah medis dan juga daur ulang limbah medis sudah ada trit khusus yang membahas ini ya gan. disini ane hanya kembali sedikit menggambarkan saja bagaimana cara yang seharusnya dilakukan untuk limbah medis yang sesuai dengan aturan.
Menurut aturan kesehatan dan lingkungan di Indonesia, limbah rumah sakit kategori berbahaya dan beracun (B3) seharusnya dimusnahkan dengan cara dibakar, atau bisa pula dicacah tanpa bentuk semula demi menghindari pemakaian ulang gan. Keputusan menteri kesehatan pada 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit menyatakan sampah dalam kategori limbah rumah sakit adalah semua "buangan" dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, maupun gas.
Limbah padat merujuk jaringan tubuh manusia seperti organ tubuh, janin, darah, muntahan, urin, dan lain-lain. Ada juga limbah benda tajam, limbah farmasi, dan limbah sitotoksis (dari sisa obat pelayanan kemoterapi) yang mampu membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup Selain itu ada limbah kimiawi, limbah yang mengandung logam berat tinggi, dan limbah radioaktif. Terakhir, limbah infeksius atau terkontaminasi organisme patogen. Jenis limbah ini dapat menularkan penyakit pada manusia.
Limbah-limbah ini dipisahkan dalam ragam warna kantong sampah. Hitam untuk limbah domestik dan kuning untuk limbah medis infeksius dan sitotoksik. Limbah kimia atau farmasi dalam kantong plastik coklat, dan limbah radioaktif dalam kantong merah.
Pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3 limbah medis berpedoman pada peraturan kementerian tahun 2015. dan limbah yang mengandung virus bakteri dan seterusnya tidak melebihi 1x24 jam harus segera dimusnahkan gan
Pemusnahan limbah medis bisa dengan dua cara. Pertama adalah pembakaran melalui insinerator atau sterilisasi dengan uap air desinfektan lewat metode pemanasan. Standarnya sudah diatur dalam keputusan menteri kesehatan tahun 2004. Ketentuannya: suhu minimum antara 1.000 dan 1.200 derajat celsius agar virus bisa terbakar dan limbah patologi tak mengeluarkan bau saat dibakar. Proses ini mirip poses kremasi pada jasad manusia gan.
Untuk limbah medis non-infeksius prosedurnya tidaklah wajib dibakar tapi harus dikelola dengan disinfektan dan dicacah lebih dulu dari rumah sakit. Tujuannya agar tidak disalahgunakan dalam bentuk utuh. Sampah medis yang sudah dicacah ini bisa dijual kembali untuk tujuan ekonomi dan ekologi gan. Cacahan limbah medis adalah bisnis legal yang ditangkap salah satunya oleh Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia. Limbah-limbah seperti jarum suntik, botol infus, jeriken, dan selang biasa dibeli Asosiasi dalam bentuk cacahan.
Namun, jika rumah sakit enggan repot mencacah atau mengeluarkan biaya untuk membeli mesin insinerator, sampah-sampah medis ini bisa disalurkan lewat skema pihak ketiga untuk dibakar. Pihak ketiga mengumpulkan limbah-limbah dari beragam rumah sakit guna dibakar bersama. Tetapi dengan syarat pihak ketiga harus sudah mengantongi surat izin dari kementerian lingkungan hidup.
Adapun izin pengolahan limbah cair yang berbahaya dan beracun sebelum dibuang harus memenuhi baku mutu air limbah. Mutu lingkungan dan sanitasi di rumah sakit dapat dikelola dengan membuat instalasi pengolah air limbah yang bertujuan dapat menghasilkan air limbah ramah lingkungan gan.
Sebenarnya kalau semua memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan, soal limbah medis ini tidak akan membahayakan lingkungan ya gan. tapi ya itu terkadang beberapa pihak hanya memikirkan keuntungan dari penjualan limbah medis saja tanpa memperhitungkan efek yang ditimbulkan jika di jualbelikan secara sembarangan
Spoiler for Untung Besar Bisnis Sampah Medis:
Yups tentu saja gan iming-iming dapet untung yang cukup lumayan banyak dari sampah medis ini membuat beberapa pihak baik RS, pihak ketiga, pengepul, bahkan para pemulung beramai-ramai berbisnis limbah medis ini.
Di tempat pembuangannya yang bertugas memilah adalah para pemulung. mereka memilah selang infus dan ampul, jarum suntik, dan jeriken-jeriken bekas cairan kimia. Limbah-limbah ini bernilai jual lebih mahal dibanding jenis limbah plastik lain, terutama plastik dari infus dan selang karena tergolong polietilena berdensitas rendah (LDPE).
Plastik jenis LDPE mudah dibentuk ketika panas, keras, kuat, tidak bereaksi terhadap zat kimia lain, dan bermutu tinggi. Dan sampah medis lain seperti jarum suntik biasanya dipakai untuk mainan anak-anak, bisa agan buktikan di Pasar Gembrong, disono pasti ada mainan suntik-suntikan
Seorang pemborong mengaku dalam sebulan bisa mengumpulkan minimal 8 pikap limbah medis, dengan modal antara Rp3,2 juta - Rp4 juta. dan saat dijual kembali pengepul bisa meraup omzet antara Rp16 juta - Rp19 juta per bulan gan
Pihak Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia mengatakan bahwa bermain bisnis limbah medis boleh saja asalkan sesuai prosedur dan legal. sampah medis dalam bentuk cacahan biasanya dipakai untuk daur ulang plastik, digiling, dicuci kembali, dan dijadikan bijih plastik. Barang jadinya berupa produk-produk plastik seperti ember dan kantong kresek.
Dalam sebulan, rata-rata cacahan yang dibeli Asosiasi bisa mencapai 50 ton. Tapi pihak Asosiasi daur ulang ini juga membenarkan terkadang harus bersaing mendapatkan limbah dari para pemain gelap, ya mereka para pemborong. dan juga sudah ada pemborong yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit yang jadi "link" mereka mendapatkan sampah limbah medis gan
Ya itulah gan sebenernya legal asalkan berijin dan sesuai prosedur yang sudah diatur. tetapi pada faktanya masih banyak yang "bermain" tidak sesuai prosedur bahkan ilegal, dan hanya memikirkan untung semata dari penjualan limbah medis ini. kebersihan dan sterilisasi limbah medisnya tidak diperhatikan yang dapat menimbulkan bahaya penyakit menular bagi si pekerja sendiri maupun lingkungan sekitarnya
Itu dia gan masalah bisnis limbah medis yang tentu saja bukan rahasia umum lagi ya gan. disatu sisi sangat menguntungkan pendapatannya bagi para pelakunya, disatu sisi juga sangat beresiko karna jika tertangkap sudah pasti masuk penjara bila tidak sesuai dengan prosedur.
Banyak pihak yang bermain, membuat bisnis limbah medis ini agak sulit untuk ditelusuri ya gan. salah satu penemuan limbah medis di Cirebon kemaren pun sampai saat ini belum tuntas pengusutannya, masih dugaan ada sekitar 34 nama RS yang sampahnya ada di TPS tersebut. tentu saja ini mebutuhkan waktu investigasi yang tidak sebentar untuk menemukan pihak mana saja yang bermain didalamnya
Bagaimana menurut juragan tentang isu ini? adakah cara jitu untuk mengatasi masalah ini? silahkan sharing pendapatnya di bawah gan
Sekian thread ane ini mohon maaf bila ada yang kurang berkenan jangan lupa jejak komengnya gan