Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Lelaki Asal Garut Ini Tega Bunuh Wanita Hamil 8 Bulan Hanya Karena Pertanyaan Sepele
Lelaki Asal Garut Ini Tega Bunuh Wanita Hamil 8 Bulan Hanya Karena Pertanyaan Sepele

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap kasus pembunuhan terhadap ibu hamil delapan bulan, IA (31) di Kampung Pasir Jonge, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Jum'at (19/1/2018).

‎Sebelum kejadian pembunuhan tersebut terjadi, ‎IA saat itu tengah berdiam diri di depan rumah sambil bertanya kepada AF (28) yang saat itu melintas kediaman IA.

"Geura kimpoi, era ku batur, batur mah geus boga budak, ai maneh teu kimpoi-kimpoi (segera kimpoi, orang lain sudah kimpoi semua, kamu gak kimpoi-kimpoi) kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Senin (29/1/2018).

Merasa sakit hati akibat lontaran pertanyaan korban pada siang hari itu, AF kemudian berpura-pura bertamu ke rumah korban‎ dan kemudian tersangka masuk ke dalam rumah, setelah dipersilahkan masuk oleh korban.

Setelah dipersilahkan masuk, saat korban masuk ke dalam kamar, AF mengikuti dan mendorong IA hingga jatuh tersungkur ke atas ranjang.

Selanjutnya, AF mencekik IA sekuat tenaga dan menggigit jari IA karena memberikan perlawanan saat sedang dilakukan pencekikan.

Untuk memastikan IA sudah tidak berdaya akibat cekikan tersebut, AF pun menginjak leher korban hingga tidak bernafas atau meninggal dunia.
"Kemudian, AF pun mengambil barang-barang yakni uang sejumlah Rp 800 ribu dan satu buah telepon genggam milik korban," kata Budi.

Atas kejahatan tersebut, aparat kepolisian mengumpulkan beberapa barang bukti di antaranya satu sepeda motor,‎ satu bantal, sendal jepit, lap kain, dan satu buah daster.

Akibat perbuatannya tersebut‎, AF dijerat pasal pasal 340 KUHP,pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP ayat 1, 2, dan ayat 3.

"Ancaman kurungan penjara seumur hidup," ujarnya.

Menurut informasi, AF berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Jum'at (26/1/2018) di Kalideres, Jakarta.

"Tersangka ditambak di bagian kaki karena memberikan perlawanan," ujarnya.(*)


Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...tanyaan-sepele

---

Baca Juga :

- Jonson Membunuh WIL-nya Menggunakan Pisau yang Diambil Korban

- Kronologis Pembunuhan Dera Dewanti, Pakaian Korban Dilucuti untuk Menghilangkan Jejak

0
858
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan